Daftar Bank Bangkrut di Indonesia 2024, Ada 12 sejak Awal Tahun

Bank-bank ini bangkrut dalam kurun waktu Januari-Maret

Intinya Sih...

  • OJK mencatat 12 bank BPR bangkrut sejak awal 2024.
  • Bangkrutnya bank BPR disebabkan oleh ketidakmampuan menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK.
  •  

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 12 bank bangkrut hingga bulan ini sejak awal 2024. Ke-12 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

BPR yang bangkrut tersebut tidak mampu menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK. Lantas, bank apa saja yang bangkrut selama periode tersebut?

Baca Juga: OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang Nasabah

1. BPR Wijaya Kusuma

Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

Baca Juga: OJK Imbau Perbankan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Kredit Sektor Pangan

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

Daftar Bank Bangkrut di Indonesia 2024, Ada 12 sejak Awal TahunIlustrasi bank (Pixabay)

BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. 

4. BPR Bank Pasar Bhakti

OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971. 

Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

5. Perumda BPR Bank Purworejo

Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada bulan lalu. 

Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

Sebelumnya, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan per 31 Maret 2023. Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi. 

Namun direntang waktu tersebut tidak bisa melakukan penyehatan. Alhasil, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. 

6. BPR EDDCASH

OJK mencabut izin bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada 27 Februari 2024.

Sebelum dicabut izinnya, BPR EDDCASH masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat sejak 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Karena direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

7. BPR Aceh Utara

Daftar Bank Bangkrut di Indonesia 2024, Ada 12 sejak Awal TahunIlustrasi bank (Freepik)

PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal bulan ini.

Pencabutan izin usaha BPR Aceh Utara mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya, Senin (4/3/2024).

8. BRP Sembilan Mutiara

Izin usaha PT BRP Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara.

Izin usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dicabut terhitung sejak 2 April 2024.

9. BPR Bali Artha Anugrah

Daftar Bank Bangkrut di Indonesia 2024, Ada 12 sejak Awal TahunIlustrasi bank (Pixabay)

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah, yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali terhitung sejak 4 April 2024.

Pencabutan zin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

10. BPRS Saka Dana Mulia

Izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak 19 April 2024.

11. BPR Dananta

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta, OJK mencabut izin usaha BPR Dananta.

Izin bank yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak 30 April 2024.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha 

12. BPR Bank Jepara Arta

OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

Baca Juga: Profil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJK

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya