Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dinyatakan Pailit, Pabrik Kompor Quantum PHK 511 Pekerja

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pabrik kompor Quantum, yakni PT Aditec Cakrawiyasa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan pailit ditetapkan usai Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada PT Aditec Cakrawiyasa. Putusan pailit itu ditetapkan sejak 22 Juli 2024.

Perusahaan tersebut juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 511 karyawan.

1. Pesangon karyawan belum dibayar

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Meski sudah melakukan PHK, ternyata para karyawan pabrik kompor Quantum belum menerima hak-haknya. Para karyawan pun melakukan demonstrasi pada Senin, (9/9) kemarin.

Demonstrasi dilakukan saat manajemen perusahaan mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

2 Pembayaran gas sudah tak teratur sejak 2017

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), PT Aditec Cakrawiyasa sudah menerapkan sistem pembayaran upah yang tak teratur sejak 2017.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan pembayaran gaji dilakukan dalam beberapa tahap yang bervariasi, dari 2 hingga 12 kali dalam 1 bulan. Hal ini menyebabkan penunggakan upah yang signifikan pada 2018 dan 2019.

Hingga akhirnya, pada bulan September 2019, perusahaan mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang akhirnya dikabulkan pada November 2019.

3. Serikat pekerja layangkan 3 tuntutan

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikarenakan hak-hak karyawan yang di-PHK belum dibayarkan, FSPSMI melayangkan tiga tuntutan utama pada PT Aditec Cakrawiyasa, sebagai berikut:

  • Pertama, pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp21.099.375.569 (Rp21 miliar) untuk 511 karyawan.
  • Kedua, pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp3.942.750.768 (Rp3,94 miliar).
  • Ketiga, pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp22.795.510.420 (Rp22,79 miliar).

Riden mengatakan FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak akan berhenti berjuang hingga hak-hak pekerja terpenuhi.

"Sudah terlalu lama para pekerja menunggu pembayaran hak mereka. Kami menuntut keadilan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aditec Cakrawiyasa. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran upah tertunggak, kekurangan upah, dan kompensasi pesangon para pekerja,” ujar Riden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Dwi Agustiar
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us

Latest in Business

See More

Mengenal Cold Calling di Balik Telepon Penawaran ke Konsumen

30 Des 2025, 06:04 WIBBusiness