Menteri ESDM Bantah Dapat Bocoran KPK soal Korupsi Tukin PNS

Masih tunggu proses hukum

Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan dirinya tak pernah mendapatkan bocoran dokumen terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) PNS Kementerian ESDM.

"Enggak ada itu, gak ada bocoran. Bocoran bagaimana? Kan sudah dijawab berkali-kali," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Beredar Kabar Ketua KPK Bocorkan Hasil Penyelidikan Dana Tukin ESDM

1. Arifin Tasrif masih menunggu proses hukum

Menteri ESDM Bantah Dapat Bocoran KPK soal Korupsi Tukin PNSIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Saat ini, proses penyidikan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih berlangsung. Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari proses tersebut.

"Itu kita tunggu tindaklanjut proses hukum," tutur Arifin.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kementerian ESDM, 10 ASN Dicegah KPK ke Luar Negeri

2. KPK tetapkan 10 tersangka dalam dugaan korupsi tukin PNS Kementerian ESDM

Menteri ESDM Bantah Dapat Bocoran KPK soal Korupsi Tukin PNSKementerian ESDM (esdm.go.id)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin PNS Kementerian ESDM. Namun, KPK masih enggan mengungkapkan siapa saja 10 tersangka tersebut.

Adapun penyidikan itu dilakukan dengan menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus korupsi ini. Pada Senin, (3/4) lalu Arifin mengatakan dugaan korupsi tukin PNS Kementerian ESDM, tepatnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melibatkan pejabat eselon II.

"Eselonnya ada eselon II, ada staf-staf," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tukin di Ditjen ESDM Libatkan Pejabat Eselon II

3. Pelaku pakai modus salah ketik

Menteri ESDM Bantah Dapat Bocoran KPK soal Korupsi Tukin PNSTwitter/AdheiMassardi

KPK sendiri menduga ada trik tertentu yang digunakan untuk mengkorupsi dana tukin PNS Kementerian ESDM. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan salah satu modusnya adalah salah ketik.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo (salah ketik) misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta," kata Asep, Kamis (30/3/2023).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya