Korupsi Tukin Kementerian ESDM, 10 ASN Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pergi ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) ESDM.
“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
1. Pencegahan dilakukan agar terperiksa kooperatif memenuhi pemeriksaan

Ali menjelaskan, tujuan pencegahan ini antara lain agar ke-10 orang tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik KPK.
“Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.
2. KPK beri sinyal tersangka korupsi Kementerian ESDM berjumlah 10 orang

Meski baru dicegah ke luar negeri, namun Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, memberi sinyal bakal ada 10 tersangka dalam kasus korupsi tukin Kementerian ESDM.
Namun begitu, Asep enggan membeberkan siapa saja ke-10 tersangka tersebut.
"Jumlahnya (tersangka) mungkin 10 ya," kata Asep Guntur, Kamis (30/3/2023).
3. Menteri ESDM akan perketat pengawasan

Sementara itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengaku sudah mengetahui ada dugaan korupsi terkait pemotongan tukin ASN di Ditjen Minerba yang tengah diusut KPK. Dia berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap pegawainya.
"Kami harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam, ya lebih ketat lagi, termasuk prosedur-prosedur yang harus dibenahi," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).