LHKPN adalah: Pengertian, Ketentuan, dan yang Wajib Melapor

Ada sanksi bagi yang tidak melaporkannya

LHKPN adalah suatu laporan yang wajib disampaikan pejabat atau pegawai negara tertentu. Laporan itu berisi tentang harta kekayaan hingga pengeluaran dan penerimaan pejabat tersebut.

LHKPN berfungsi untuk mengawasi para pejabat agar tidak menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Laporan ini sekaligus memonitor adanya tindak korupsi di kalangan pejabat negara.

Supaya makin paham, berikut pengertian, dasar hukum, pihak yang wajib melapor, waktu pelaporan, hingga sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN. Simak sampai akhir, ya!

1. Apa itu LHKPN?

LHKPN adalah: Pengertian, Ketentuan, dan yang Wajib MelaporLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pajak RAT yang disorot karena sang anak pelaku penganiayaan remaja kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Tangkapan layar LHKPN KPK)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah sebuah laporan berbentuk dokumen yang berisi data pribadi, harta kekayaan, pemasukan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Penyelenggara negara adalah setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat dengan fungsi dan tugas pokok yang berkaitan tentang penyelenggaraan negara. Berlaku pula bagi pejabat publik lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Harta kekayaan adalah setiap harta benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud, hingga hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang.

Di dalam LHKPN, harta kekayaan yang harus dilaporkan berasal dari setiap penyelenggara negara, termasuk istri atau suami dan anak tanggungan. Hal ini berlaku baik atas nama penyelenggara negara, istri atau suami, anak tanggungan, atau pihak lain yang diperoleh sebelum dan selama menjabat sebagai penyelenggara negara.

2. Dasar hukum LHKPN

LHKPN adalah: Pengertian, Ketentuan, dan yang Wajib MelaporUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (peraturan.bpk.go.id)

Pelaksanaan LHKPN di Indonesia pun bukan tanpa dasar. Beberapa landasan hukum LHKPN adalah sebagai berikut.

  • Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.

3. Yang wajib melaporkan LHKPN

LHKPN adalah: Pengertian, Ketentuan, dan yang Wajib MelaporIlustrasi ASN (Dok. Humas Kota Bandung)

Siapa saja penyelenggara negara yang wajib menyampaikan atau mengisi LHKPN? Berikut daftar lengkapnya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2, penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN adalah sebagai berikut:

1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara

2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:

  • Direksi, komisaris, atau pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pimpinan Bank Indonesia
  • Pimpinan perguruan tinggi negeri
  • Pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Jaksa
  • Penyidik
  • Panitera pengadilan
  • Pemimpin dan bendahara proyek.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ada beberapa daftar jabatan yang juga wajib menyampaikan LHKPN. Berikut daftarnya:

1. Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga negara

2. Kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan

3. Pemeriksa bea dan cukai

4. Pemeriksa pajak

5. Auditor

6. Pejabat yang mengeluarkan perizinan

7. Pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat

8. Pejabat pembuat regulasi.

4. Waktu pelaporan LHKPN

LHKPN adalah: Pengertian, Ketentuan, dan yang Wajib MelaporLaman resmi e-lhkpn (elhkpn.kpk.go.id)

Lalu, kapan penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN? Ada beberapa ketentuan terkait waktu pelaporan yang harus dipahami setiap penyelenggara negara, yaitu:

1. Pelaporan LHKPN dilakukan saat:

  • Pengangkatan pertama kali sebagai penyelenggara negara
  • Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir
  • Masa jabatan berakhir atau pensiun sebagai penyelenggara negara
  • Masih atau selama menjabat

2. Pelaporan atau penyampaian LHKPN pada masa awal dan terakhir menjabat dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama, pengangkatan kembali atau berakhir masa jabatan sebagai penyelenggara negara.

3. Pelaporan LHKPN selama menjabat dilakukan secara periodik satu tahun sekali paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki per tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.

4. Pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara elektronik melalui e-lhkpn pada situs resmi KPK.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Buka Kotak Pandora LHKPN Pejabat

5. Sanksi jika tidak melapor

LHKPN adalah: Pengertian, Ketentuan, dan yang Wajib Melaporilustrasi sanksi kerja (pexels.com/@andrea-piacquadio)

Terdapat sanksi bagi penyelenggara negara yang ketahuan tidak menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat sanksi hukuman disiplin bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, yaitu:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama sembilan bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama dua belas bulan.

LHKPN adalah salah satu kewajiban yang dimiliki penyelenggara negara sebagai pegawai publik. Hal ini semata-mata untuk menjaga integritas pejabat negara dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: PNS Tak Lapor LHKPN Bakal Kena Sanksi, Ini Aturannya

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya