Kamus Besar Bahasa Indonesia mendeskripsikan dokumen menjadi 3 pengertian yaitu:
- Surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan. Seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian.
- Barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos.
Rekaman suara, gambar dalam film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan. - Sehingga dapat disimpulakn dokumen adalah sebuah benda yang didalamnya meliputi keterangan-keterangan atau data, dibuat oleh seseorang yang memiliki kepentingan tesebut.
Namun dalam perkembangannya definisi dokumen sendiri memiliki banyak perkembangan yang disesuaikan oleh kebutuhan dan bentuk fisiknya.
Dokumen memiliki banyak peran penting dalam semua sektor, bahkan sebuah dokumen dianggap sangat penting karena keterbatasan dari manusia itu sendiri. Misalnya pada sektor hukum, dokumen informasi kejahatan seseorang merupakan hal penting yang tidak boleh rusak sedikit pun.
Oleh karenanya banyak sekali dokumen yang diperlakukan sangat khusus. Bahkan jika kamu ingin mengirimnya melalui ekspedisi pengiriman dokumen tersebut harus di asuransikan karena “harga” dari dokumen tersebut sangatlah mahal.
Contohnya adalah dokumen MOU antara perusahaan, dokumen kelulusan, dokumen kelahiran, dokumen kepemilikan kendaraan, dan dokumen lain yang bersifat “mahal” karena fungsinya. Maka dari itu dokumen memiliki beberapa jenis yang dibedakan oleh beberapa faktor, salah satu faktornya berdasarkan fungsi dokumen tersebut.