Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hak dan Kewajiban Nasabah Dana Pensiun, Catat Ya!
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

  • Dana pensiun penting untuk menjamin kehidupan di masa tua, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menyiapkannya dengan baik.
  • Nasabah dana pensiun memiliki hak atas manfaat sesuai program, informasi perkembangan dana, serta kepastian pembayaran dari lembaga pengelola.
  • Nasabah wajib membayar iuran tepat waktu, memperbarui data pribadi, memenuhi kewajiban pajak, dan memahami mekanisme pengelolaan dana pensiun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang di Indonesia belum punya uang pensiun buat nanti kalau sudah tua. Uang pensiun itu penting supaya tidak merepotkan anak. Orang yang sudah punya harus tahu hak dan tugasnya. Mereka boleh tahu berapa uangnya dan kapan dibayar. Kalau tidak dibayar, bisa lapor ke OJK. Mereka juga harus bayar iuran tepat waktu dan jaga data tetap benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dana pensiun (dapen) adalah salah satu pegangan untuk bertahan hidup di usia tua, sehingga tak perlu menyusahkan anggota keluarga terutama anak. Meski perannya sangat penting, dana pensiun ternyata belum dipersiapkan oleh begitu banyak masyarakat di Indonesia.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang sudah memiliki dana pensiun, juga harus memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban nasabah dana pensiun? Simak yuk ulasannya!

1. Hak nasabah dana pensiun

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (28/11/2024), ada tiga hak nasabah dana pensiun, sebagai berikut:

  1. Hak atas manfaat pensiun yang disesuaikan dengan program yang dipilih, seperti Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
  2. Hak atas informasi berkala tentang dana terkumpul dan perkembangan investasinya, sehingga dapat memantau apakah target pensiun tercapai.
  3. Hak atas kepastian pembayaran.

2. Nasabah yang tak menerima hak bisa lapor ke OJK

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jika nasabah dapen tidak menerima hak tersebut, dapat menghubungi kanal resmi pengaduan konsumen Lembaga Dana Pensiun. Ajukan konfirmasi mengenai pencairan dana pensiun, dan sertakan bukti dan dokumen yang dipersyaratkan.

Nasabah juga dapat melapor ke kanal resmi pengaduan konsumen OJK, melalui Kontak OJK 157.

3. Kewajiban nasabah dana pensiun

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada empat kewajiban nasabah dana pensiun, yakni:

  1. Bayar iuran tepat waktu.
  2. Memperbarui data pribadi agar tidak ada kendala saat pencairan
  3. Penuhi kewajiban perpajakan, terutama bagi nasabah dapen yang memiliki mekanisme subsidi pajak, atau yang melakukan pemotongan pajak atas manfaat pensiun, dan ada pula yang membebankan pajak kepada pesertanya.
  4. Memahami mekanisme dana pensiun untuk mengetahui prosedur klaim, risiko investasi, dan cara maksimal memanfaatkan program pensiun.

FAQ seputar Hak dan Kewajiban Nasabah Dana Pensiun

Apa saja hak nasabah dana pensiun?

Mendapatkan manfaat pensiun, informasi transparan, dan perlindungan atas dana yang dikelola.

Apa kewajiban nasabah dana pensiun?

Membayar iuran secara rutin dan mematuhi ketentuan program.

Kenapa penting memahami hak dan kewajiban?

Agar manfaat pensiun bisa maksimal dan terhindar dari masalah di masa depan.

Apakah nasabah berhak mendapatkan informasi dana?

Ya, nasabah berhak mengetahui perkembangan dan pengelolaan dana pensiun.

Apa risiko jika tidak menjalankan kewajiban?

Manfaat pensiun bisa berkurang atau tidak optimal.

Editorial Team