Jakarta, IDN Times – Merintis usaha bisa menjadi pilihan untuk mendapat pemasukan di tengah kondisi yang tidak pasti sekarang ini. Apalagi saat ini mendapatkan pekerjaan merupakan hal yang tidak mudah karena ada banyak pemutusah hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemik COVID-19.
Biasanya, orang membuka usaha tidak langsung usaha besar yang memakan banyak modal. Namun bisa usaha kecil yang hanya dijalankan sendiri dengan modal kecil, yang disebut Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain itu ada juga yang membuka perusahaan rintisan (startup), yang juga bisa dengan modal kecil dan sedikit tenaga kerja.
Namun, meski sama-sama bisnis baru dan bermodal kecil, ternyata UKM dan startup memiliki banyak perbedaan. Berikut di antaranya.