- THR dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi bagi pegawai.
- Setiap tambahan penghasilan pada dasarnya menjadi objek pajak.
- Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 saat THR dibayarkan.
Mengapa Pajak THR Paling Besar? Ini 5 Alasan yang Perlu Kamu Pahami

- Pajak THR terasa besar karena dianggap sebagai tambahan penghasilan yang wajib dikenai PPh Pasal 21, sesuai aturan perpajakan yang berlaku bagi setiap pendapatan karyawan.
- Kenaikan total penghasilan saat menerima THR membuat tarif pajak mengikuti Tarif Efektif Rata-Rata, sehingga potongan pajak bulan tersebut tampak lebih tinggi dari biasanya.
- Potongan pajak THR bersifat sementara dan akan dihitung ulang di akhir tahun; jika terjadi kelebihan, karyawan berhak atas pengembalian sesuai ketentuan.
Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja. Uang tambahan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan mudik hingga belanja keperluan lebaran. Namun, tidak sedikit karyawan yang terkejut ketika melihat potongan pajak dari THR terasa lebih besar dibandingkan pajak pada gaji bulanan.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik potongan tersebut. Padahal, pemotongan pajak THR sebenarnya sudah diatur dalam sistem perpajakan yang berlaku. Supaya kamu lebih memahami alasannya, berikut beberapa penjelasan mengenai mengapa pajak THR paling besar yang perlu kamu ketahui.
1. THR termasuk penghasilan yang tetap dikenai pajak

THR merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang diterima karyawan dari perusahaan. Dalam aturan perpajakan, setiap tambahan penghasilan pada dasarnya dapat dikenai pajak. Karena itu, THR juga tidak terlepas dari kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Beberapa hal penting terkait pajak THR antara lain:
Dengan ketentuan tersebut, potongan pajak pada THR sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang sudah berlaku. Artinya, perusahaan hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini juga berlaku bagi berbagai jenis penghasilan tambahan lain yang diterima karyawan.
2. Penghitungan pajak dipengaruhi oleh tarif efektif rata-rata

Besarnya pajak yang dipotong dari THR juga berkaitan dengan penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Sistem ini digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan total penghasilan bruto karyawan pada bulan tertentu. Ketika THR dibayarkan, jumlah penghasilan dalam bulan tersebut biasanya meningkat.
Beberapa poin penting terkait penerapan TER yaitu:
- Tarif pajak mengikuti jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai.
- Penerimaan THR membuat penghasilan bulanan menjadi lebih besar.
- Kenaikan penghasilan dapat memicu penggunaan tarif pajak yang lebih tinggi.
Kondisi ini membuat potongan pajak pada bulan penerimaan THR terlihat lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Padahal, sistem tersebut hanya menyesuaikan tarif pajak dengan jumlah penghasilan yang diterima. Oleh karena itu, perubahan tarif yang terjadi sebenarnya masih sesuai dengan mekanisme perhitungan pajak yang berlaku.
3. Penghasilan bulanan meningkat saat THR dibayarkan

Ketika THR dibayarkan bersamaan dengan gaji, jumlah penghasilan yang diterima karyawan dalam satu bulan akan meningkat. Kenaikan ini dapat memengaruhi perhitungan pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Semakin besar total penghasilan, maka potensi potongan pajak juga bisa ikut bertambah.
Beberapa kondisi yang biasanya terjadi saat penghasilan meningkat yaitu:
- Total penghasilan bruto dalam satu bulan menjadi lebih tinggi.
- Perhitungan pajak didasarkan pada jumlah penghasilan bulan tersebut.
- Tarif pajak dapat menyesuaikan dengan kenaikan penghasilan.
Hal inilah yang sering membuat pajak THR terasa lebih besar dibandingkan potongan pajak gaji biasa. Padahal, sistem pajak hanya menyesuaikan dengan total penghasilan yang diterima dalam periode tertentu. Dengan kata lain, peningkatan pajak tersebut dipicu oleh kenaikan jumlah penghasilan.
4. Potongan pajak THR belum tentu menjadi pajak final

Perlu dipahami bahwa potongan pajak yang muncul saat penerimaan THR belum tentu menjadi jumlah pajak akhir yang harus dibayar. Dalam sistem PPh Pasal 21, pemotongan pajak selama tahun berjalan masih bersifat sementara. Nantinya perusahaan akan melakukan penghitungan ulang pada akhir tahun pajak.
Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi setelah penghitungan ulang antara lain:
- Pajak yang dipotong sudah sesuai dengan pajak terutang.
- Pajak yang dipotong lebih kecil dari jumlah yang seharusnya dibayar.
- Pajak yang dipotong lebih besar dari pajak yang sebenarnya terutang.
Penghitungan ulang ini bertujuan untuk memastikan jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan total penghasilan selama satu tahun. Dengan demikian, potongan pajak yang terlihat besar saat menerima THR belum tentu menjadi pajak akhir. Hasil akhir perhitungan baru bisa diketahui setelah evaluasi tahunan dilakukan.
5. Kelebihan potongan pajak bisa dikembalikan

Dalam beberapa kondisi, potongan pajak yang dilakukan perusahaan bisa saja lebih besar dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Jika hal ini terjadi, maka karyawan berhak menerima pengembalian kelebihan pajak. Proses ini biasanya dilakukan setelah penghitungan ulang PPh Pasal 21.
Beberapa hal terkait pengembalian pajak yang perlu diketahui yaitu:
- Penghitungan ulang biasanya dilakukan pada akhir tahun pajak.
- Proses ini juga bisa terjadi ketika karyawan berhenti bekerja.
- Perusahaan wajib mengembalikan selisih kelebihan pajak kepada pegawai.
Karena itu, potongan pajak THR yang terlihat besar tidak selalu menjadi kerugian bagi karyawan. Jika ternyata terjadi kelebihan pemotongan, jumlah tersebut dapat dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme ini dibuat untuk memastikan perhitungan pajak tetap adil bagi para pekerja.
Kesimpulannya, alasan mengapa pajak THR paling besar biasanya berkaitan dengan peningkatan penghasilan dalam satu bulan serta sistem perhitungan pajak yang berlaku. Saat THR dibayarkan, total pendapatan meningkat sehingga tarif pajak juga dapat menyesuaikan. Namun, potongan tersebut belum tentu menjadi pajak final karena masih akan dihitung kembali pada akhir tahun pajak.


















