Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nasabah Tenang, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah di BPR Disky Suryajaya

Screenshot 2025-08-19 201623.jpg
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Disky Suryajaya. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan.
  • Nasabah diimbau tetap tenang agar proses klaim pembayaran dan likuidasi bank tak terhambat.
  • Ada 3 syarat agar simpanan nasabah bisa dijamin LPS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Time - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

"Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Disky Suryajaya, terhitung sejak 19 Agustus 2025," ungkap Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

1. Simpanan nasabah dipastikan akan dibayar sesuai ketentuan

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kanan) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kanan) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Jimmy memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang dapat dibayar

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya sepenuhnya berasal dari LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan tersebut. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan berkoordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.

2. Nasabah diimbau tetap tenang agar proses klaim pembayaran dan likuidasi bank tak terhambat

Kantor LPS I Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Kantor LPS I Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah PT BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.

LPS juga menegaskan masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang beroperasi secara normal. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

3. Ada 3 syarat agar simpanan nasabah bisa dijamin LPS

Screenshot 2025-08-19 201707.jpg
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Disky Suryajaya. (Dok/Istimewa).

Ia menjelaskan agar simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), nasabah harus memenuhi tiga syarat 3T, yaitu, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, baik yang diindikasikan maupun yang terbukti melanggar hukum.

Ketentuan mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku bagi bank, unit usaha, atau BPR Syariah. Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us