OJK Beri Perpanjangan Waktu ke Akulaku buat Perbaikan Bisnis
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu perbaikan bisnis untuk perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan perbaikan itu ditujukan pada pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang dijalankan Akulaku.
“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Agusman dikutip dari keterangan resmi, Minggu (14/1/2024).
1. OJK tetapkan pembatasan layanan BNPL Akulaku sejak Oktober 2023

Sebelumnya, OJK memberikan pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada bisnis Akulaku yang menggunakan skema BNPL itu sejak Oktober 2023.
Dengan demikian, sudah lebih dari tiga bulan OJK memberikan pembatasan pada kegiatan usaha Akulaku.
2. Alasan OJK perpanjang waktu untuk perbaiki bisnis ke Akulaku

Agusman mengatakan, alasan OJK memberikan perpanjangan waktu tersebut karena perusahaan telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan atas rekomendasi pemeriksaan.
“Sampai dengan akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam action plan,” tutur Agusman.
3. Akulaku dilarang salurkan pembiayaan ke debitur selama PKU berlaku

Adapun penetapan PKU terhadap Akulaku diputuskan OJK dalam surat dengan nomor SR-1/PL.1/2023 per tanggal 5 Oktober 2023.
Atas pembatasan kegiatan usaha tersebut, OJK melarang Akulaku menyalurkan pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun baru dengan skema BNPL.