Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah peminjam di fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) hampir mencapai 30 juta orang, atau tepatnya 29,69 juta peminjam hingga akhir 2021.
Jumlah tersebut menunjukkan jumlah peminjam di pinjol meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020.
"Ada satu subsektor baru yang kami pantau yaitu keuangan digital. Kehadiran industri ini memberikan dampak positif pada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat pada keuangan digital seperti pertumbuhan peer to peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020," ujar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (20/1/2022).