Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan Ta’zir dan Ta’widh, Apa Bedanya dalam Ekonomi Syariah?

ilustrasi perbedaan ta’zir dan ta’widh (pixabay.com/sewuparistudio)
ilustrasi perbedaan ta’zir dan ta’widh (pixabay.com/sewuparistudio)
Intinya sih...
  • Ta’zir adalah hukuman atau sanksi dalam ekonomi syariah, diterapkan pada pelanggaran tanpa aturan spesifik dalam Alquran atau hadis.
  • Ta’widh adalah kompensasi untuk kerugian nyata dalam akad, bertujuan memulihkan kondisi pihak yang dirugikan.
  • Ta’zir diterapkan pada keterlambatan pembayaran, sementara ta’widh dikenakan saat terjadi kerugian finansial yang nyata dan dapat diukur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ketika menyelami dunia ekonomi syariah, kita gak hanya sistem keuangan yang kita pelajari, tetapi juga nilai keadilan yang mendasarinya. Nah, dalam banyak transaksi, kita akan mendengar istilah ta’zir dan ta’widh sebagai bagian dari mekanisme penegakan sanksi atau kompensasi. Dengan mengenal perbedaan ta’zir dan ta’widh ini menjadi penting agar kita gak keliru menerapkannya di dalam praktik.

Di artikel ini, kita akan mengupas tuntas dari konsep dasar hingga implementasi dalam perbankan syariah agar semakin mantap dalam menerapkan prinsip keuangan Islam yang adil dan proporsional. Yuk, pelajari bersama!


1. Apa makna ta’zir menurut perspektif syariah?

ilustrasi ta'zir (pixabay.com/EmAji)
ilustrasi ta'zir (pixabay.com/EmAji)

Pertama-tama, ta’zir adalah hukuman atau sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang gak diatur secara spesifik dalam Alquran maupun hadis. Dalam konteks ekonomi syariah, ta’zir digunakan sebagai bentuk denda atau sanksi agar seseorang gak menunda-nunda kewajiban yang telah disepakati. Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 menjelaskan bahwa ta’zir ditujukan pada nasabah yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran kewajibannya.

Kedua, sifat ta’zir adalah diskresioner, artinya besaran dan bentuknya bisa fleksibel, disepakati bersama atau ditentukan oleh otoritas terkait, bukan akibat kerugian nyata yang dapat diukur. Dalam praktik perbankan syariah, denda ta’zir harus dinyatakan dalam akad atau dipahami bersama, dan dana yang terkumpul biasanya dipakai untuk kepentingan sosial (bukan untuk keuntungan bank).


2. Lalu apa arti ta’widh?

ilustrasi ta'widh (pixabay.com/IqbalStock)
ilustrasi ta'widh (pixabay.com/IqbalStock)

Ta’widh merupakan kompensasi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pihak yang menimbulkan kerugian nyata (real loss) kepada pihak lain. Istilah ini muncul ketika ada pelanggaran dalam akad yang menyebabkan kerugian yang dapat dihitung, bukan sekadar potensi kerugian. Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 menetapkan ta’widh hanya boleh dikenakan bila kerugian nyata bisa dibuktikan dan dihitung dengan jelas.

Ta’widh bukan bertujuan menghukum pelanggar, melainkan memulihkan kondisi pihak yang dirugikan agar kembali ke posisi semula. Dalam praktik, jika ada keterlambatan dalam akad murabahah, ijarah, atau akad utang-piutang lainnya, pihak yang merugikan dapat diminta membayar kompensasi atas biaya nyata yang timbul akibat keterlambatan tersebut.


3. Penerapan dalam praktik transaksi syariah

ilustrasi membayar denda (pixabay.com/IqbalStock)
ilustrasi membayar denda (pixabay.com/IqbalStock)

Ta'zir biasanya diterapkan dalam kasus keterlambatan pembayaran atau pelanggaran yang gak diatur dalam nash. Pelanggan yang mampu membayar murabahah tetapi sengaja menunda pembayarannya dapat dikenakan denda ta'zir. Namun, dana dari denda gak boleh dianggap sebagai keuntungan bank dan harus digunakan untuk kegiatan sosial.

Namun, ta'widh diterapkan ketika terjadi kerugian finansial yang nyata dan dapat diukur, seperti dalam akad ijarah atau istishna. Jika keterlambatan menyebabkan biaya tambahan untuk bank, pihak yang lalai wajib menggantinya. Nilai harus sesuai dengan jumlah sebenarnya dari kerugian, gak lebih.


4. Jenis pelanggaran yang disanksi

ilustrasi memeriksa data keuangan (pexels.com/Lukas)
ilustrasi memeriksa data keuangan (pexels.com/Lukas)

Untuk pelanggaran moral dan perilaku, seperti kelalaian atau penundaan yang disengaja, ta'zir lebih sering dikenakan. Karena bergantung pada niat pelaku dan keputusan otoritas syariah, penilaiannya jadi lebih subjektif.

Sementara itu, ta'widh dikenakan kalau pelanggaran menyebabkan kerugian uang. Ini dinilai objektif dan dapat dibuktikan melalui data keuangan, dokumen, atau laporan. Oleh karena itu, ta'widh gak hanya menegakkan keadilan tetapi juga mencegah pihak-pihak yang merusak sistem ekonomi syariah.


5. Pemanfaatan dana yang dihasilkan

ilustrasi memberikan donasi (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi memberikan donasi (pexels.com/RDNE Stock project)

Lembaga keuangan syariah gak boleh menerima pendapatan dari ta’zir. Dana itu diberikan untuk donasi, beasiswa, atau program kebajikan lainnya. Ini menunjukkan, ta'zir dimaksudkan sebagai alat untuk mendisiplinkan diri secara moral daripada menghasilkan keuntungan.

Dana ta'widh, di sisi lain, dapat dianggap sebagai pendapatan lembaga karena bertujuan untuk mengganti kerugian yang sebenarnya dialami lembaga. Dengan begitu, lembaga syariah tetap dapat mempertahankan keseimbangan keuangan tanpa melanggar prinsip syariah.

Dana ta'widh dapat dianggap sebagai pendapatan karena bertujuan untuk menutupi kerugian yang sebenarnya dialami lembaga. Ini memungkinkan lembaga syariah untuk menjaga keseimbangan keuangan sambil mempertahankan prinsip syariah.

Agar praktik keuangan tetap adil dan sesuai dengan prinsip syariah, sangat penting untuk memahami perbedaan antara ta’zir dan ta’widh dalam ekonomi syariah. Semoga kita dapat menggunakan pemahaman ini untuk membuat perjanjian yang lebih cerdas dan menegakkan sanksi yang proporsional, ya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Bakal Terbitkan Dimsum Bond

10 Okt 2025, 16:56 WIBBusiness