“Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/9/2025).
Perketat Pengawasan, BPOM Terbitkan Regulasi untuk Suplemen Probiotik

- Tren konsumsi suplemen probiotik meningkat di tengah masyarakat yang peduli kesehatan pencernaan.
- Regulasi baru BPOM mengatur penilaian produk probiotik sebelum beredar, termasuk penilaian ketat untuk strain probiotik.
- Regulasi ini diharapkan mendorong tumbuhnya industri suplemen kesehatan yang sehat dan bertanggung jawab serta membangun sistem pengawasan berbasis sains.
Tren konsumsi suplemen kesehatan berbasis probiotik meningkat di tengah masyarakat yang kian peduli terhadap kesehatan pencernaan. Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur penilaian produk probiotik sebelum beredar di pasaran.
Melalui Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025, aturan ini diharapkan bisa menjadi fondasi untuk memastikan bahwa setiap produk suplemen probiotik aman sekaligus memiliki manfaat yang teruji secara ilmiah.
Regulasi baru gantikan aturan sebelumnya
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 resmi menggantikan aturan lama yang terbit pada tahun 2021. Regulasi terbaru ini dirancang untuk memberikan pedoman teknis yang lebih jelas dalam menilai produk suplemen kesehatan berbasis probiotik. Panduan ini berlaku baik bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa lahirnya aturan ini merupakan respons terhadap tren meningkatnya penggunaan probiotik di masyarakat.
2. Penilaian ketat untuk strain probiotik

BPOM menekankan bahwa produk suplemen probiotik memiliki karakteristik khusus karena mengandung mikroorganisme hidup. Oleh sebab itu, setiap produk wajib melalui penilaian ketat, mulai dari identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, hingga pemenuhan standar mutu.
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan manfaat kesehatan benar-benar dapat dirasakan konsumen tanpa mengorbankan aspek keselamatan.
Pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri terlebih dahulu sebelum mendaftarkan produknya. Jika menggunakan strain baru atau kombinasi strain yang belum pernah terdaftar, mereka harus mengajukan pengkajian lengkap dengan dokumen pendukung, termasuk data uji klinis.
3. Dorongan bagi Industri
Selain memperketat standar, regulasi baru ini juga diharapkan mendorong tumbuhnya industri suplemen kesehatan yang sehat dan bertanggung jawab.
"BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Taruna.
Lebih jauh, BPOM juga membuka ruang untuk melakukan penilaian ulang terhadap produk yang sudah memiliki izin edar apabila terdapat perkembangan ilmu pengetahuan yang memengaruhi aspek keamanan. Dengan begitu, konsumen tetap mendapatkan jaminan kualitas dan manfaat meski menghadapi dinamika baru di bidang kesehatan.
"Kami ingin membangun ekosistem industri yang mampu bersaing di tingkat global, tanpa mengesampingkan kualitas dan perlindungan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengawasan suplemen kesehatan berbasis sains. Di satu sisi, regulasi ini memberi kepastian bagi industri dalam mengembangkan produk probiotik, sementara di sisi lain memastikan masyarakat hanya mengonsumsi produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu.