Perawatan gigi identik dengan biaya yang mahal. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, dari 57,6 persen penduduk Indonesia yang memiliki masalah gigi dan mulut, hanya 10,2 persen yang bisa mengakses layanan kesehatan gigi. Itulah mengapa, tidak sedikit orang yang mengabaikan masalah giginya atau mengobatinya dengan asal-asalan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52, ada sembilan pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS. Berikut ini detailnya!