Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat Dinilai Rugikan Orang Tua

- Bupati Langkat Syah Afandin diduga terima gratifikasi pengadaan seragam sekolah, menuai kecaman karena merugikan orang tua di tengah mahalnya biaya pendidikan.
- P2G mendesak KPK, Kejagung, dan Polri memperketat pengawasan proyek pendidikan serta menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga integritas dan mutu pembelajaran.
- JPPI menilai kasus ini bukti lemahnya pengawasan dana pendidikan dan meminta dana yang dikorupsi dipulihkan agar kembali untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas sekolah.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G), Satriawan Salim mengecam keras tindakan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Langkat Syah Afandin yang diduga terima gratifikasi pengadaan seragam sekolah siswa SD. Menurutnya, tindakan Syah Afandin sangat merugikan orang tua siswa di tengah biaya pendidikan yang kian mahal.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya. Baik itu pendidikan dasar atau menengah," kata Satriawan dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
1. Korupsi masih jadi momok dalam tata kelola pendidikan nasional

Satriawan menyebut, korupsi di dunia pendidikan masih menjadi momok di dalam tata kelola pendidikan nasional. Ia pun mengutuk dan mengecam untuk seragam sekolah pun juga dikorupsi.
"Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut. Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampak ya," ujarnya.
2. KPK, Polri, Kejagung harus mengawasi secara melekat

Menurut Satriawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri harus mengawasi secara melekat bagaimana proyek di dunia pendidikan.
"Saya pikir KPK, Kejagung, kepolisian harus betul betul mengawasi secara melekat. Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran. Tentu kita akan kehilangan kompas, arah dan teladan. Yang semestinya dunia pendidikan harus bersih, tapi justru malah dikorupsi," ucapnya.
Satriawan lantas mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang melakukan tindakan korupsi disektor pendidikan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum betul betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar benar memenuhi hak hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," katanya.
3. JPPI minta dana pendidikan dipulihkan dan pengawasan diperketat

Sementara, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kasus tersebut menjadi bukti anggaran pendidikan masih rentan diselewengkan. Ia mendesak agar dana yang diduga dikorupsi dikembalikan untuk kepentingan peserta didik.
Anggaran pendidikan merupakan hak siswa sehingga tidak boleh hilang akibat praktik korupsi. Menurutnya, dana pendidikan rawan dikorupsi karena anggaran yang besar dan lemahnya pengawasan.
"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," kata Ubaid.
Menurut dia, ketika pendidikan dikelola layaknya proyek politik, sekolah justru berubah menjadi alat mencari rente, bukan tempat meningkatkan kualitas pendidikan.
Ubaid menegaskan anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi harus dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan. Ia menilai kasus di Langkat menjadi alarm bahwa besarnya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen belum tentu menghasilkan layanan pendidikan yang lebih baik apabila tata kelolanya masih koruptif.
Menurutnya, lemahnya pengawasan, besarnya nilai proyek, hingga dominasi kepala daerah terhadap dinas pendidikan membuat sektor pendidikan menjadi sasaran empuk korupsi.
"Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," ujarnya.
Selain dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi merusak birokrasi pendidikan sekaligus menurunkan kualitas pembelajaran.
"Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid," katanya.
Ia menambahkan kepala sekolah yang memperoleh jabatan melalui transaksi berpotensi mencari keuntungan untuk mengembalikan modal, bukan memperbaiki kualitas sekolah.


















