Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10 Daerah dengan PAD Tertinggi dan Terendah di Indonesia

10 Daerah dengan PAD Tertinggi dan Terendah di Indonesia
ilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • PAD mencerminkan kemampuan daerah membiayai otonomi tanpa bergantung pada pusat, terdiri dari pajak, retribusi, hasil kekayaan daerah, dan pendapatan sah lainnya.
  • Papua Tengah memimpin realisasi PAD tertinggi 39,08%, disusul Kalimantan Barat dan Jawa Barat; Denpasar jadi kota dengan capaian tertinggi 34,52%.
  • Papua Pegunungan mencatat PAD terendah 7,24%, diikuti Lampung dan Papua Barat Daya; Kota Tual menjadi kota dengan realisasi terendah hanya 0,19%.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seringkali menjadi indikator dalam mengukur kemandirian fiskal dan ekonomi suatu wilayah.

Artinya, PAD menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah tanpa ketergantungan penuh pada pusat.

Berikut IDN Times ulas secara lengkap definisi dari PAD serta daftar 10 daerah dengan PAD tertinggi dan terendah yang penting untuk diketahui.

1. Apa itu PAD dan jenisnya?

ilustrasi pendapatan asli daerah (pexels.com/Monstera Production)
ilustrasi pendapatan asli daerah (pexels.com/Monstera Production)

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah melalui pungutan yang didasarkan pada peraturan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara mendasar, PAD memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah.

Selain PAD, sumber pendapatan daerah lainnya meliputi Dana Perimbangan yang berasal dari APBN, serta Pendapatan Daerah yang Sah seperti hibah dan dana darurat.

Lebih lanjut, PAD terdiri dari beberapa jenis yang memiliki payung hukumnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, terdapat pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib bersifat memaksa, serta retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.

Selain itu, terdapat hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah, seperti hasil penjualan kekayaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, hingga keuntungan selisih nilai tukar rupiah.

2. Daftar 10 daerah dengan PAD tertinggi

ilustrasi pendapatan
ilustrasi pendapatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, dalam data APBD tahun 2025 yang diolah pada 7 Mei 2025 dan dipaparkan oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian, terdapat 10 daerah dengan PAD tertinggi. Berikut daftarnya:

  1. Papua Tengah sebesar 39,08 persen
  2. Kalimantan Barat 35,92 persen
  3. Jawa Barat 32,94 persen.
  4. Sumatra Utara dengan 30,65 persen
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta 29,76 persen
  6. Sulawesi Selatan 29,11 persen
  7. Gorontalo 28,84 persen
  8. Kalimantan Utara 28,76 persen
  9. Kepulauan Bangka Belitung 27,64 persen
  10. Bali  27,50 persen.

Kemudian untuk tingkat kabupaten, realisasi pendapatan tertinggi diraih oleh Sumbawa Barat sebesar 46,96 persen, diikuti Tanah Laut, Ciamis, Barito Kuala, Garut, Ponorogo, Melawi, Puncak, Malang, dan Magetan dengan rentang 37 hingga 33 persen.

Pada tingkat kota, Denpasar menempati posisi teratas dengan 34,52 persen, disusul oleh Baubau, Banjarbaru, Bukittinggi, Batam, Padang Panjang, Banjar, Tangerang Selatan, Cimahi, serta Payakumbuh.

3. Daftar 10 daerah dengan PAD terendah

ilustrasi pendapatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pendapatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, terdapat daerah yang mendapatkan catatan karena realisasi pendapatannya masih berada dalam kategori terendah, berikut daftarnya:

  1. Papua Pegunungan 7,24 persen
  2. Lampung 8,83 persen
  3. Papua Barat Daya 9,25 persen
  4. Bengkulu 9,85 persen
  5. Papua 11,37 persen.
  6. Riau 12,34 persen
  7. Jawa Tengah 12,72 persen
  8. Aceh 13,30 persen
  9. Papua Barat 15,96 persen
  10. Sulawesi Barat 16,51 persen.

Selanjutnya pada kategori kabupaten, realisasi terendah tercatat di Batanghari dengan 0,14 persen dan Jayawijaya 0,35 persen. Daerah lain yang masuk dalam daftar ini adalah Lumajang, Empat Lawang, Mimika, Semarang, Cilacap, Pakpak Bharat, Aceh Tenggara, dan Aceh Selatan.

Sementara, untuk tingkat kota, realisasi pendapatan terendah berada di Kota Tual sebesar 0,19 persen, diikuti Subulussalam, Yogyakarta, Pematangsiantar, Sungai Penuh, Samarinda, Bontang, Tebing Tinggi, Lhokseumawe, dan Cirebon.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More