KPK Usut Aliran Uang yang Diduga Diterima Pejabat Kemenag dari PIHK

- KPK telah memeriksa lebih dari 300 PIHK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di berbagai daerah.
- Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji, namun pembagiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
- Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun menurut perhitungan sementara internal KPK, namun belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diduga diterima Pejabat Kementerian Agama dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kementerian Agama, Eri Kusmar.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,." ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
1. Ada lebih dari 300 PIHK yang sudah diperiksa KPK

Budi menjelaskan, KPK sejauh ini telah memeriksa lebih dari 300 PIHK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pemeriksaan dilakukan di berbagai daerah.
"Seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," ujarnya.
2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
3. Kerugian negara sejauh ini mencapai Rp1 triliun

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).