Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

111 Pemilik Kapal Cantrang Tegal Tolak Peralihan Alat Tangkap Ikan

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus Peralihan Cantrang yang dipimpin Laksamana Madya Purnawirawan TNL AL Widodo telah turun ke Tegal sejak 30 Januari 2018. Melalui pendataan dan verifikasi pemilik kapal cantrang di Tegal, baru 229 pemilik kapal cantrang yang menyanggupi penggantian alat tangkap dan telah dinyatakan dapat kembali melaut. 

1. Sebanyak 111 pemilik kapal cantrang menolak

Default Image IDN

"Mereka masih menolak untuk mengalihkan alat tangkapnya. Berjanji untuk pengalihan saja mereka tidak mau," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP Jakarta, Senin (12/2).

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, imbuh Susi, pemilik kapal cantrang harus mengalihkan alat tangkap ikan. Selain itu, tidak diperbolehkan menambah jumlah kapal. Wilayah yang dizinkan hanya boleh di Pantura Jawa dengan ketentuan di jalur 2.

"Jadi harus keluar dari 4 mil supaya nelayan kecil dengan kapal-kapal noncantrang tetap bisa beroperasi dan mendapatkan ikan," ujarnya.

2. Kapal cantrang yang akan beroperasi harus memenuhi syarat

Default Image IDN

Sebelum mengoperasikan kapal cantrang, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, yakni mempunyai NPWP, KTP, SIM, Kartu Keluarga, SIUP, Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertifikat Kelaikan, Grosse Akta, Akta Jual Beli, Gross Akta Balik Nama, dan kesediaan mengukur ulang kapal.

"Juga menyatakan kesanggupannya untuk beralih alat tangkap dan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS), karena kapal di atas 30 GT harus pakai VMS," jelas Susi. 

Setelah syarat administrasi terpenuhi, pemilik kapal melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membeli VMS, dan meminta nahkoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.

"Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang," kata Susi.

3. Kapal cantrang yang melanggar aturan akan ditindak tegas

Default Image IDN

Hingga saat ini, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar Rp 4,02 miliar.

Namun, untuk sementara kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut lantaran belum memasang VMS dan terkendala cuaca.

"Agar para pemilik kapal cantrang dapat kembali melaut dengan tenang, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, saya meminta bantuan para penegak hukum untuk tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki SKM, selama kapal tersebut menangkap ikan di Jalur 2 WPP 712, 4-12 mil," ujar Susi.

Sebaliknya, apabila ada kapal yang masih menangkap di luar wilayah tersebut, hukum akan ditegakkan oleh aparat penegak hukum dari Polair, TNI AL, dan juga Bakamla. 

"Pembatasan wilayah operasi kapal cantrang di Jalur 2 WPP 712, 4-12 mil dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik horizontal antara kapal cantrang dan kapal noncantrang," ujarnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us