13.800 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, KPK: Batas Akhir 31 Maret

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, mereka dinilai masih punya waktu untuk melaporkan kekayaannya pada KPK.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan, dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan 31 Maret 2023," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Sabtu (25/2/2023).
"Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan," imbuhnya.
Pernyataan Ipi merupakan buntut kasus terungkapnya pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio, yang menganiaya D hingga viral di media sosial.
1. Penyelenggara negara punya waktu lapor kekayaan hingga 31 Maret

Ipi mengatakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaannya, telah diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999. Meski begitu, setiap instansi bisa memperluas pihak yang wajib melaporkan kekayaanya.
"Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu," ujar dia.
2. Laporan kekayaan pegawai Kementerian Keuangan jadi sorotan akibat anak Rafael Alun

Diketahui, laporan kekayaan pegawai Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik, usai anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, viral di media sosial. Mario merupakan tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor.
Seorang pengguna Twitter mengklaim ada puluhan ribu pegawai Kementerian Keuangan yang belum melaporkan kekayaannya pada KPK.
3. Penganiayaan Mario ke D diawali cerita AG

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D terjadi pada 20 Februari 2023. Saat itu Dandy, temannya yang bernama Shane Lukas, dan kekasihnya AG, datang ke kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, menemui korban.
Setelah itu, Dandy meminta korban push up, lalu menendang dan menginjak kepalanya berkali-kali hingga korban koma.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Dandy dan Shane.
Rafael Alun Trisambodo pun diketahui telah memutuskan mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.