Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

13 Poin Pakta Ijtima Ulama yang Diteken AMIN, Ada Revolusi Akhlak

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar jelang keberangkatannya ke KPU untuk mengikuti debat putaran pertama Pilpres 2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar jelang keberangkatannya ke KPU untuk mengikuti debat putaran pertama Pilpres 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Co-captain tim pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Yusuf Martak, membenarkan bahwa paslon nomor urut satu sudah meneken pakta integritas Ijtima Ulama pada 30 November 2023 lalu. Dokumen tersebut berisi 13 poin yang harus dipenuhi oleh paslon yang dijuluki AMIN itu. 

"Benar, semua berita itu (penandatanganan pakta integritas) dan sudah clear semua," ujar Yusuf melalui pesan pendek kepada IDN Times, pada Kamis (14/12/2023) malam. 

Dengan ditekennya dokumen tersebut, maka para ulama yang mengikuti Ijtima Ulama di Masjid Azzikra pada 18 November 2023, bakal mendukung Anies dan Muhaimin di Pemilu 2024. Bila ditelusuri lebih lanjut, ada sedikit perbedaan antara pakta integritas yang sudah diteken oleh Anies dan Muhaimin dengan dokumen yang sempat diedarkan oleh anggota steering commitee (SC) Ijtima Ulama dan tokoh nasional, Azis Yanuar. 

Apa saja poin-poin pakta integritas yang diteken oleh Anies dan Muhaimin?

1. Tak ada lagi poin yang sebut pelaku G30 September jadi korban pelanggaran HAM berat

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di SMESCO, Jakarta Selatan. (www.instagram.com/@cakiminow)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di SMESCO, Jakarta Selatan. (www.instagram.com/@cakiminow)

Lebih lanjut, Timnas AMIN mengedarkan dokumen pakta integritas Ijtima Ulama yang telah diteken Anies dan Muhaimin. Ada beberapa poin yang berubah dari naskah awal yang disodorkan pada November 2023 lalu. 

Salah satunya menyangkut amanat di dalam TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pelarangan penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang dipersepsikan memposisikan para pelaku peristiwa 30 September 1965 sebagai korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Di dalam pakta integritas yang diteken oleh Anies, poin tersebut bahwa ia dan Muhaimin akan secara konsisten menjalankan amanat TAP MPRS XXV untuk menutup celah, baik secara hukum maupun politik, bagi kebangkitan PKI. 

Poin lain yang berbeda dari draf yang disodorkan dengan yang diteken yakni adanya kelompok rentan LGBTQ yang dianggap sebagai paham yang merusak. Sehingga, perlu dilakukan revolusi akhlak. Di dalam dokumen yang diteken oleh Anies, tak ada lagi kelompok tertentu yang disebutkan secara spesifik untuk dilakukan perubahan ahlak. 

Perbedaan lainnya terletak di bagian akhir pakta integritas. Di naskah yang berupa draf, AMIN diminta mundur dari jabatan sebagai presiden dan wakil presiden, seandainya terbukti melanggar klausul di dalam pakta integritas. 

Dokumen yang diteken oleh AMIN di bagian akhir hanya menyebut mereka memahami dan siap untuk melaksanakan pesan yang dihasilkan dari Ijtima Ulama dan Tokoh 2023. 

2. Isi lengkap pakta integritas yang diteken oleh Anies-Muhaimin

Dokumen Pakta Integritas Ijtima Ulama yang diteken oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Dokumentasi Istimewa)
Dokumen Pakta Integritas Ijtima Ulama yang diteken oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Dokumentasi Istimewa)

Berikut adalah 13 poin yang telah disepakati oleh para ulama dan AMIN, serta tertuang di dalam dokumen pakta integritas:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme.
  2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI. 
  3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
  4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
  6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
  7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamİn alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
  8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagİ tenaga kerja dari Indonesia sena meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Bila dibutuhkan tenaga kerja asing yang didatangkan hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata-mata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
  9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
  10. Menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
  11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
  12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
  13. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program Land Refom untuk memberantas para mafia tanah.

3. Anies bantah ikut hadir dalam Ijtima Ulama di Masjid Az-Zikra untuk hidupkan politik identitas

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan usai melakukan kampanye di GOR Riau pada 13 Desember 2023. (IDN Times/Santi Dewi)
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan usai melakukan kampanye di GOR Riau pada 13 Desember 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, dalam acara Ijtima Ulama yang digelar pada 18 November 2023 di Masjid Az Zikra, dihadiri juga oleh sejumlah ormas Islam seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama hingga Persaudaraan Alumni 212.

Sebelumnya, dua kelompok ini pernah menggelar demonstrasi besar-besaran dan menuntut agar Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama diproses hukum lantaran telah dianggap menodai agama Islam. Isu tersebut berkontribusi terhadap anjloknya elektabilitas Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Sehingga, menguntungkan kubu Anies dan Sandiaga Uno ketika itu.

Kini jelang Pemilu 2024, Anies turut didukung kelompok yang sama. Lantaran hal tersebut, tuduhan Anies menggunakan politik identitas kembali mengemuka.

Tetapi, Anies beralasan mendatangi semua kelompok yang bersedia memberikan dukungan. Bukan hanya dari ulama di Masjid Az-Zikra. 

"Kami mendatangi semua. Ada undangan bagi kami untuk menyampaikan visi dan misi dari masyarakat koperasi, kami hadir, undangan untuk menyampaikan visi dan misi dari pengusaha, kami hadir. Undangan dari ormas keagamaan juga kami datang. Jadi, kami menghadiri (undangan) dari seluruh unsur masyarakat. Siapapun yang hadir di dalam permusyarawaratan-permusyawaratan, mereka adalah warga Indonesia," ujar Anies di Sentul pada 18 November 2023 lalu.

Lebih lanjut, Anies justru mengaku bingung lantaran di Indonesia ada satu atau dua kelompok yang condong dijauhi. Menurutnya, hal tersebut yang jadi pangkal permasalahan yang menciptakan ketidakadilan bermula.

"Justru persoalan yang ada di negeri ini karena ada yang dimusuhi, dijauhi. Apa yang terjadi? Kemudian muncul rasa ketidakadilan. Mengapa semua dijangkau, kecuali satu dua kelompok? Mengapa tidak disapa, kecuali satu atau dua kelompok? Kami berkomitmen untuk menjaga persatuan, menjangkau semua baik yang berpandangan sama (dengan kami) atau berbeda," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us