2 Brimob Pelindas Affan Langgar Etik Berat, 5 Anggota Kategori Sedang

Jakarta, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan, dua dari tujuh anggota Brimob yang berada di mobil kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, melakukan pelanggaran etik profesi kategori berat. Mereka adalah Kompol K dan Bripka R.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, akreditor telah memeriksa semua saksi yang ada dalam kasus ini, termasuk orangtua Affan, Zulkifli. Selain itu, Divisi Propam Polri memeriksa video dan foto yang beredar di media sosial, serta hasil visum et repertum dan dokumen lainnya.
"Dari pendalaman pemeriksaan tersebut dan analisa kita, dapat dikategorikan ada dua kategori (pelanggaran etik profesi), pertama pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, Kompol K duduk di kursi depan sebelah kiri driver saat rantis Brimob tersebut melindas Affan Kurniawan. Sementara, Bripka R merupakan pengemudi rantis dengan nomor polisi 17713-VII tersebut.
Agus menambahkan, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik untuk Kompol K dan Bripka R pada Rabu (3/9/2025) dan Kamis (4/9/2025). Ia menambahkan, para pelanggar etik kategori berat bisa dituntut ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada dalam rantis tersebut masuk dalam pelanggaran kode etik profesi kategori sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharada YD. Mereka adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap lima anggota tersebut setelah sidang etik kategori berat.
"Untuk kategori sedang dapat dituntut macamnya patsus, mutasi, demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan, dan itu nanti berdasarkan fakta fakta di sidang kode etik polri," kata Agus.