Divpropam Polri Temukan Unsur Pidana Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan, pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas mobil rantis Brimob saat membubarkan massa demonstrasi, Kamis (28/8/2025).
"Pada wujud perbuatan kategori berat ditemukan ada unsur pidana sehingga keputusan ada pada hari Selasa," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Dia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025). Gelar perkara tersebut akan melibatkan pengawas eksternal dan internal.
"Kami sudah undang Kompolnas, Komnas HAM dan internal ada Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Korbrimob, dan Divpropam Polri," kata dia.
Adapun 7 orang polisi yang berada di dalam rantis telah ditetapkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Mereka yang masuk kategori pelanggaran berat terdapat dua orang, sedangkan empat orang lainnya temasuk pelanggaran sedang.
"Dikategorikan ada dua pelanggaran, yang pertama adalah kategori pelanggaran berat yang dilakukan Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver dan Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis nopol 17713-VII," kata Agus.
Mereka yang masuk kategori pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sedang adalah Letda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, Bharaka YD yang seluruhnya adalah Anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang, duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ucap dia.
Sementara sidang kode etik terhadap dua pelaku yang masuk kategori pelanggaran berat masing-masing akan digelar pada 3 dan 4 September 2025.