Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Penyuap Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka penyuap eks petinggi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Keduanya adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, selaku Konsultan Pajak mewakili PT GMP (Gunung Madu Plantations) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (17/2/2022).

1. Kedua tersangka langsung ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan KPK. AIM ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan RAR ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Alex.

2. KPK telah tetapkan delapan tersangka dalam kasus ini

Penetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Selain itu, KPK turut menetapkan tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran, dan Agus Susetyo, serta wajib pajak bernama Veronika Lindawati sebagai tersangka.

Terakhir, Wawan Ridwan selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS) juga ditetapkan sebagai tersangka.

3. Angin dan Dadan telah divonis hakim

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin dan Dadan telah menerima vonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Adapun Wawan dan Alfred baru menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us