2 Sepeda Motor Ikut Diserahkan ke Otmil untuk Bukti Kasus Andrie Yunus

- POM TNI menyerahkan empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus beserta dua sepeda motor dan dokumen pendukung ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
- Keempat anggota BAIS yang menjadi tersangka dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pengungkapan kasus ini cenderung dibatasi pada empat pelaku lapangan, meski investigasi independen menduga keterlibatan lebih banyak pihak.
Jakarta, IDN Times - Polisi Militer TNI melimpahkan empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/4/2026). Selain itu, ada pula sejumlah barang bukti yang turut dilimpahkan, termasuk dua sepeda motor yang diparkir di bagian dalam gedung oditurat militer.
Pantauan IDN Times, sepeda motor yang dijadikan barang bukti diduga yang digunakan untuk menguntit dan menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu. Sepeda motor pertama dari jenama Honda berkelir putih. Sedangkan, sepeda motor lainnya dari jenama Yamaha berwarna hitam.
Namun, kedua sepeda motor itu tak dilengkapi pelat nomor, baik di bagian depan maupun belakang. Selain itu, masing-masing STNK dan kunci juga diserahkan sebagai barang bukti.
Di bagian stang motor terdapat kertas berwarna merah berisi data barang bukti dan kelengkapan kasus. "Atas perkara penganiayaan terhadap Saudara Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia dkk," demikian keterangan di selembar kertas.
Nandala adalah nama lengkap dari tersangka dengan inisial Kapten NDP.
1. Wajah keempat tersangka tak ikut ditunjukan oleh POM TNI

Ketika IDN Times tiba di gedung Oditurat Militer II-Jakarta, keempat tersangka sudah turun dari mobil tahanan. Meski ditunggu hingga malam hari, POM TNI tak juga menunjukkan wajah keempat tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah hanya menyebut POM TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu sebabnya pada hari ini, keempat tersangka dan barang bukti tindak penganiayaan Andrie Yunus diserahkan ke Oditurat Militer Jakarta.
"Selanjutnya barang bukti akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," kata Aulia dalam keterangan hari ini.
IDN Times sempat menanyakan kepada Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamamd Isnur, apakah POM TNI kembali mendatangi RSCM untuk meminta keterangan kepada Andrie Yunus sebagai saksi korban. Ia menepisnya.
"Tidak ada. Karena kan belum bisa (dimintai keterangan) secara kesehatan," ujar Isnur lewat pesan pendek pada hari ini.
Sebelumnya, POM TNI melayangkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 25 Maret 2026 lalu. Tujuannya untuk meminta keterangan terhadap Andrie.
2. TNI hanya kenakan pasal penganiayaan terhadap empat tersangka

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan keempat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang kini sudah ditahan, hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Keempatnya sudah menjadi tersangka sejak Rabu, 18 Maret 2026.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ujar Aulia ketika dikonfirmasi, Selasa.
Sementara, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan ancaman hukuman yang tertulis di Pasal 467 KUHP yakni ancaman bui empat tahun dan tujuh tahun. Pasal 467 dalam KUHP yang baru mengatur soal penganiayaan berencana. Berikut bunyi lengkap Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP yang baru:
(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. YLBHI duga ada upaya lokalisasi pelaku hanya empat orang

Sementara, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengendus pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bakal dilokalisir hanya sampai pada empat pelaku lapangan. Sebab, pengusutan kasusnya terkesan mandek.
"Kami sudah melihat auranya, pola-pola. Ini nampaknya akan dilokalisir hanya empat orang saja," ujar Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru' by IDN Times, Rabu, 1 April 2026.
Padahal, berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), pelaku diduga berjumlah 16 orang. Belasan pelaku itu tidak hanya pelaku lapangan.
"Jadi ini bukan hanya empat, bukan hanya yang membuntuti dan menyerang, tapi di lapangan tuh ada semacam koordinator lapangannya, ada semacam komandan lapangannya yang memerintahkan, yang instruksi, yang tarik, yang mundur, yang apapun itu semuanya ada," tutur dia.
"Dan kami meyakini juga ketika para pelakunya ini di lapangan adalah perwira ya, level Kapten ya, pasti ini ada yang memerintah, pasti ada yang mengomando. Pasti ditarik harusnya ke perwira menengahnya, ke perwira tingginya, siapa Jenderal yang memerintahkannya," imbuhna.


















