21 Tahun Berdiri, MK Registrasi 4.128 Perkara

- Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 4.128 perkara sejak didirikan pada tahun 2003 hingga 2024.
- Mayoritas perkara yang diputus berkaitan dengan pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilihan umum, dan perselisihan hasil pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif.
- Dari total keseluruhan perkara yang diputus, hanya 509 perkara yang dikabulkan, sementara sisanya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima, ditarik kembali oleh Pemohon, dinyatakan gugur, dan tidak berwenang.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat, selama 21 tahun berdiri sudah meregistrasi sebanyak 4.128 perkara. Angka tersebut dihimpun sejak tahun awal MK didirikan yakni 2003 hihgga 2024.
"Sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk pada tahun 2003 sampai dengan 31 Desember 2024, telah diregistrasi sebanyak 4.128 perkara," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa sidang MK tahun 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
"Dari jumlah itu, 4.046 perkara telah diputus. Artinya, sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok," sambung dia.
1. Dari 4.046 perkara yang telah diputus, mayoritas terkait pengujian undang-undang

Suhartoyo menjelaskan, dari total 4.406 perkara yang diputus, mayoritas perkara berkaitan dengan pengujian undang-undang. Dengan rincian sebanyak 1.897 putusan merupakan perkara pengujian undang-undang.
Lalu, 1.136 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah; 984 putusan perkara perselisihan hasil pemilu presiden/wakil presiden dan anggota legislatif; serta 29 putusan merupakan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
2. Hanya 509 perkara yang dikabulkan

Sementara, apabila data disajikan berdasarkan amar putusannya, dari jumlah keseluruhan itu, hanya 509 perkara yang diputuskan dikabulkan.
Sisanya, 1.725 putusan ditolak; 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima; 283 perkara ditarik kembali oleh Pemohon; 94 perkara dinyatakan gugur; dan 39 perkara dinyatakan tidak berwenang.
3. Khusus di 2024, paling banyak pengujian UU terkait pilkada dan pemilu

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga memaparkan, total sebanyak 88 Undang-Undang (UU) diuji pada 2024.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan periode 2023. Saat itu, ada 65 UU yang diuji materi.
"Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2024, sebanyak 88 undang-undang dimohonkan pengujian ke MK yaitu UU yang diuji meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 65 UU," kata dia.
Suhartoyo menjelaskan, dari 88 UU yang diuji, paling banyak ialah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU yang paling banyak diuji sepanjang tahun 2024 adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian, diikuti dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu diuji sebanyak 21 kali," ucapnya.