Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang

3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang
IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) terus menjadi sorotan Pemerintah. Baru-baru ini polisi meringkus sindikat perdagangan orang yang telah mengirimkan 910 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi secara ilegal.

Padahal, pemerintah Indonesia tengah menangguhkan (moratorium) pengiriman TKI ke Arab Saudi dan sejumlah negara di Timur Tengah.

  1. 1. Harus ada korban terlebih dahulu yang melapor

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan kesulitan atau kendala, dalam menuntaskan kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman TKI ini.

    "Kesulitan yang kami rasakan dalam mengungkap kasus ini adalah harus ada korban terlebih dahulu yang melaporkan. Setelah itu, secar prinsip akan kami tindak nanti," kata Herry di tengah-tengah konferensi pers soao TPPO di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

  2. 2. Korban menginginkan bekerja di luar negeri

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Selain itu, Herry menuturkan, kesulitan lainnya datang dari kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan 'abal-abal', yang mengaku bisa mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

    "Kadang mereka (korban) gak tahu ya modus nya lama atau gak. Tapi karena mereka sendiri yang ingin dikirim ke luar negeri, jadinya mereka percaya untuk mengambil prosedur yang ilegal. Ini modus lama ya sebenarnya," ungkap dia.

  3. 3. Bagi TKI ilegal yang terlanjur berangkat, pemerintah tidak bisa mendatanya

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Di sisi lain, bagi TKI ilegal yang terlanjur diberangkatkan, pemerintah tidak bisa mencegahnya, apabila diketahui pihak penyedia adalah perusahaan yang tidak benar.

    "Kita mengimbau agar masyarakat mengikuti segala mekanisme dan aturan yang ada. Karena kalau tidak dipatuhi, sulit bagi pemerintah untuk melakukan monitoring," ujar Herry. 


Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More