3 Pejabat Bea Cukai yang Kena OTT KPK Sidang Perdana 3 Juli 2026

- Tiga pejabat Bea Cukai yang terjaring OTT KPK akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada 3 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Ketiganya, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, diduga terlibat kasus korupsi bersama pihak swasta dari PT Blueray dengan nilai suap mencapai Rp61,3 miliar.
- KPK menyita emas senilai Rp40,5 miliar dalam OTT Februari 2026 dan telah menetapkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, untuk memperluas pengusutan kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera disidang. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Jumat (3/6/2026).
Ketiga terdakwa itu adalah Rizal (Dirdakdik Ditjen Bea Cukai 2004-2006), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Ditdakdik Ditjen Bea Cukai 2024-2026), dan Orlando Hamonangan (Kasie Intelijen Kepabeanan I Dirdakdik Ditjen Bea Cukai 2025-2026).
"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis (25/6/2026).
Untuk mengadili ketiganya, Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Brely Yuniar Dien Wardi Haskori selaku ketua majelis, Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai anggota majelis hakim.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray. Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
Adapun John Field, Andri, dan Dedy telah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya didakwa telah menyuap pejabat Bea dan Cukai Rp61,3 miliar.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.



















