Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

30 Persen WNA dan WNI dari Luar Negeri Positif COVID Saat Dikarantina

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Di masa pandemik COVID-19 ini, WNA/WNI yang masuk ke Indonesia dari luar negeri (LN) wajib melakukan karantina. BNPB menyebut 30 persen WNA/WNI positif terinfeksi COVID-19 saat melakukan atau jelang karantina berakhir.

"Ada sekitar sekian ribu WNA/WNI yang masuk kemudian PCR dulu di awal, kalau dia positif dilakukan tindakan treatment, kalau dia negatif tetap harus karantina," ujar Kapusdatinkom BNPB, Abdul Muhari, dalam acara "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri", di YouTube BNPB Indonesia, Jumat (16/7/2021).

Para WNA dan WNI tersebut kemudian wajib PCR lagi setelah hari ke-7.

"Ini antara yang negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI/WNA yang dikarantina, itu 30 persen dari mereka ini yang di PCR hari kedua itu positif," katanya.

1. Ini dugaan penyebab 30 persen WNA/WNI yang karantina bisa terinfeksi COVID-19

default-image.png
Default Image IDN

Abdul mengatakan WNA/WNI yang masuk ke Indonesia harus membawa surat keterangan negatif hasil swab test PCR. Sesampainya di Indonesia, WNA/WNI itu harus melakukan karantina.

Sebagian WNA/WNI yang datang dimungkinkan belum menunjukkan gejala COVID-19 saat tiba di Indonesia. Gejala ini muncul saat WNA/WNI ini dikarantina.

"Mungkin pada saat mereka transit di bandara internasional yang lain, mereka berinteraksi dengan orang yang mungkin saja terpapar (virus Corona) kemudian terbawa (ke Indonesia). Padahal mereka sudah membawa sertifikat PCR negatif dari negara asalnya," tambahnya.

Karena kemungkinan-kemungkinan ini, Abdul menerangkan mengapa penting dilakukan beberapa kali swab test PCR. Dia mengatakan aturan pemerintah untuk WNA/WNI yang masuk ke Indonesia dibuat agar COVID-19 tidak semakin menyebar.

2. Selama pandemik COVID-19, sudah ada 4 WNA yang dideportasi karena menolak dikarantina

Ilustrasi warga negara asing dideportasi Bandara (Dok.IDN Times/Humas Kanwil Kemenkumham)

Asintel Kodam Jaya Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan TNI akan melakukan pengawasan ke hotel-hotel yang menjadi tempat untuk WNA/WNI yang melakukan karantina. Bila ada hotel yang melakukan pelanggaran, maka akan ditegur dan diberi tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

"Begitu juga dengan tamu. Kalau dia tidak mau mengikuti aturan, ya tentu kalau WNA kita deportasi. Kita koordinasi dengan keimigrasian, kalau WNI, kita berikan pemahaman. Kalau tidak bisa kita pindahkan ke Wisma Pademangan," kata Putra. "Kalau menolak karantina dari WNA ada, jadi sudah, dalam kurun waktu sampai saat ini itu, ada sekitar 4 orang. Dan itu semua dikembalikan, dideportasi.". 

3. Alasan mengapa karantina di tempat yang sudah ditentukan pemerintah

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Koordinator Karantina Kesehatan Kemenkes dr Imran Pambudi mengatakan karantina untuk WNA/WNI yang datang ke Indonesia penting dilakukan untuk mencegah menyebarnya COVID-19. Dia menjelaskan karantina adalah tindakan pencegahan.

Imran lalu menjelaskan mengapa WNA/WNI melakukan karantina di tempat yang telah ditunjuk pemerintah. Hal ini, kata Imran, agar bisa dilakukan pengawasan. Karantina untuk WNA/WNI, dikatakan Imran, dilakukan di hotel-hotel yang sudah ditunjuk pemerintah atau di Wisma Atlet Pademangan.

"Kita tidak bisa, dia ditempatkan di tempat-tempat yang tidak ada pengawasannya. Jadi memang harus ada tempat-tempat yang mungkin ditunjuk, yang bisa diawasi oleh petugas," ucap Imran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sachril Agustin Berutu
EditorSachril Agustin Berutu
Follow Us