Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Tom Lembong terkait dakwaan penuntut umum.
  • Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah jelas agar perkara bisa dilanjutkan.
  • Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum merespons nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong. Mereka meminta hakim menolak eksepsi tersebut.

"Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

1. Jaksa minta sidang perkara Tom Lembong dilanjutkan

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah jelas. Dengan begitu, perkara bisa dilanjutkan.

"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwenang mengadili perkara (dan) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memeriksa pokok perkara," ujar Jaksa.

2. Tom Lembong minta dibebaskan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan dan tahanan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan eksepsi.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membaca kesimpulan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Meski begitu, kubu Tom Lembong juga menerima apabila hakim berpendapat lain. Namun, ia berharap hakim bertindak adil.

"Atau dalam hal yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us