4 Tersangka Korupsi Pengurusan TKA Kemnaker Ditahan KPK

- KPK menahan 4 tersangka korupsi terkait pengurusan TKA di Kemnaker.
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar.
- Tersangka lainnya juga telah ditahan KPK dengan rincian uang yang diterima masing-masing tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementeri Ketenagakerjaan.
Para tersangka yang ditahan adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024).
"KPK selanjutnya melakukan penahan kepada empat Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).
Adapun empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan KPK. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017-2019), dan Devi Angraeni (Koordinator Pengesahan Pengendalian Penggunaa TKA).
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar