5.000 Anak Indonesia Diadopsi dan Upaya Mencari Identitas yang Hilang

- Ana Maria Van Vallen mendirikan komunitas Mencari Orang Tua Kandung yang telah mempertemukan 80 anak adopsi luar negeri dengan keluarga biologisnya setelah puluhan tahun terpisah.
- Pada periode 1970–1980-an sekitar 5.000 anak Indonesia diadopsi ke luar negeri, sebagian melalui praktik ilegal seperti ‘baby farm’, meninggalkan trauma pemisahan ibu dan anak.
- Pemerintah Belanda meminta maaf atas pelanggaran serius dalam adopsi internasional dari Indonesia dan negara lain, termasuk penculikan serta pemalsuan dokumen antara 1967–1997.
Jakarta, IDN Times - Ana Maria Van Vallen menceritakan tentang komunitasnya yang mempertemukan banyak anak dengan orang tua kandung usai puluhan tahun terpisah karena adopsi ke luar negeri. Dengan semangat dan mata penuh optimisme, Ana ingin menghadirkan kembali sentuhan nyata bagi mereka yang tidur malamnya terpisah dari ibu kandung, tak merasakan air susu ibu, sama seperti yang dirasakan Ana yang diadopsi keluarga Belanda pada usia 2,5 tahun.
Komunitasnya yang bernama Mencari Orang Tua Kandung, sudah berdiri 10 tahun dan sebanyak 80 anak, dalam catatan Ana sudah berhasil bertemu dengan orang tua kandungnya. Selain itu, Ana juga mencatat kasus adopsi anak Indonesia tidak hanya ke Belanda, tetapi juga ke negara lain seperti Prancis, Swedia, Norwegia, Amerika, dan Australia.
“Tahun 70–80 banyak anak keluar negeri,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (17/4/2026).
1. Sekitar 5.000 anak diadopsi pada tahun 70-80-an

Dia menyebut, sekitar 5.000 anak diadopsi pada periode tersebut, dengan 3.000 anak ke Belanda dan sisanya ke negara lain. Meski Indonesia menghentikan adopsi internasional pada 1983, data sebenarnya dinilai belum sepenuhnya terungkap.
“Itu yang ada hitam di atas putih, belum lagi yang kita tidak tahu,” katanya. Dia juga menyinggung adanya praktik “baby farm” sebagai bagian dari pasar ilegal adopsi saat itu.
2. Adopsi tidak romantis

Perasaan haru hingga keterasingan kerap muncul dalam proses pertemuan kembali anak adopsi dengan keluarga kandung. “Yang aneh, mereka mirip. Cara jalan, cara bicara. Itu eye-opening, tapi juga aneh karena seperti orang asing. Perlu waktu,” ungkapnya.
Dia menyebut, timnya kerap mendampingi proses reuni untuk membantu aspek emosional dan komunikasi. Banyak ibu kandung menyimpan ingatan mendalam, bahkan terus mendoakan anak yang dikira telah meninggal.
“Adopsi tidak romantis. Awalnya adalah pemisahan ibu dan anak. Itu trauma,” kata Ana.
Proses memahami identitas juga tidak mudah, dipengaruhi perbedaan budaya dan pengalaman rasisme, namun tetap penting bagi pemulihan individu.
3. Kasus diduga melibatkan penculikan atau pemalsuan dokumen

Berdasarkan keterangan resmi Komnas Perempuan, lembaga tersebut pernah menerima audiensi dari Yayasan Karuna Liberatia Indonesia bersama Stichting Ibu Indonesia pada 24 November 2025. Pertemuan ini membahas pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya praktik adopsi non-prosedural pada 1973–1983.
Disebutkan, sekitar 350.000 anak Indonesia pernah diadopsi, dengan sebagian kasus diduga melibatkan penculikan atau pemalsuan dokumen. Hingga kini, sekitar 100 anak telah teridentifikasi keluarganya, sementara ratusan lainnya masih dalam proses penelusuran. Komnas Perempuan juga menyoroti kerentanan perempuan yang kerap tidak mendapat perlindungan memadai dalam proses tersebut.
4. Pemerintah Belanda minta maaf

Terkait masalah adopsi ini, Pemerintah Belanda memutuskan menangguhkan sementara adopsi anak dari luar negeri setelah ditemukan pelanggaran yang terus terjadi dalam praktik tersebut, termasuk dari Indonesia.
Keputusan ini diikuti dengan permintaan maaf kepada anak-anak yang telah diadopsi. Temuan ini berasal dari investigasi dua tahun oleh komite khusus pemerintah yang dirilis pada 8 Februari, yang mengungkap pelanggaran serius dalam adopsi dari sejumlah negara seperti Indonesia, Bangladesh, Brasil, Kolombia, dan Sri Lanka selama periode 1967–1997. Pelanggaran tersebut mencakup penculikan, perdagangan anak, pemalsuan dokumen, serta penggunaan alasan palsu dalam proses adopsi.
"Pemerintah Belanda telah gagal bertindak selama bertahun-tahun dengan mengabaikan pelanggaran dalam adopsi antar negara dan tidak melakukan intervensi," ujar Menteri Perlindungan Hukum Belanda, Sander Dekker pada Februari 2021.

















