5 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Impor Gula

- Lima bos swasta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
- Hakim mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
- Para terdakwa juga mendapat hukuman uang pengganti yang berbeda-beda, dengan jumlah yang cukup besar.
Jakarta, IDN Times - lima bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Mereka dinilai terbukti korupsi.
Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Hakim menyatakan para terdakwa memperoleh hasil dari korupsi yang dilakukan. Namun, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Selain hukuman penjara dan denda, para terdakwa juga mendapat hukuman uang pengganti yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Eka Sapanca: Rp32.012.811.588,55
2. Hendrogianto Antonio Tiwow: Rp41.226.293.608,16
3. Hans Falita Hutama: Rp74.583.958.290,80
4. Then Surianto Eka Prasetyo: Rp39.249.282.287,52
5. Tony Wijaya: Rp 150.813.450.163,81


















