Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Fakta Anak Pembunuh Ibu di Depok, Dipicu Sakit Hati dan Dendam

Tersangka pembunuhan ibu dan lukai ayah kandungnya telah diamankan Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Jakarta, IDN Times - Polsek Cimanggis telah menetapkan Rifki Azis Ramadhan sebagai tersangka usai melukai dan membunuh orang tuanya. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diamankan dari lokasi kejadian di kawasan Tapos, Kota Depok.

Insiden yang terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023 menewaskan sang ibu, Sri Widiastuti dengan luka tusukan sebanyak 50 kali. Tak hanya itu, Rifki juga melukai sang ayah, Bakti Ajis Munir menggunakan golok di lengan dan kepala, serta mengunci ayahnya di dalam kamar.

"Menetapkan Rifki sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharjo, kepada IDN Times, Jumat, 11 Agustus 2023.

Berikut lima fakta kasus anak membunuh ibu kandungnya yang menghebohkan Depok.

1. Sejak SD sering dimarahi, Rifki mengaku benci dan dendam kepada kedua orang tuanya

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharjo memperlihat barang bukti yang digunakan tersangka menghabisi nyawa ibu kandungnya. (IDNTimes/Dicky)

Perbuataan keji Rifki didasari kebencian terhadap orang tuanya karena mereka sering memarahinya. Dia mengaku, telah memendam sekian lama hingga tidak kuat untuk menahan rasa benci.

"Saya menaruh kebencian setiap harinya, saya terus menangis tapi harus pura-pura kuat," ujar Rifki.

Rifki mengatakan, kebencian dan dendam ini tumbuh lantaran sejak SD dia telah dimarahi. Orang tuanya kerap menganggap Rifki sebelah mata, sehingga dia lebih memilih diam daripada bercerita kepada saudara atau keluarga lainnya.

Saya pun tetap menyesal atas kejadian yang sudah saya lakukan, saya menaruh sakit hati yang mendalam," ujar Rifki kepada IDN Times di Polsek Cimanggis, Jumat (12/8/2023) malam. 

"Sejak SD sudah dimarahi, untuk saat ini curhat ke teman," ucap Rifki.

2. Membunuh sang ibu dengan menusukkan pisau sebanyak 50 kali

Kondisi dalam rumah keluarga Munir yang dilukai anak kandungnya di kawasan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kompol Arief Budiharjo mengatakan, tersangka terlebih dahulu membunuh ibunya yang sedang duduk di meja makan. Tersangka menusuk ibunya dengan pisau ke bagian organ vital sebanyak 50 kali.

"Tersangka menusuk menggunakan pisau, mengenai leher, kemudian dada, paha. Tentunya mengenai organ vital korban," ujar Arif.

3. Menyerang sang ayah dengan golok, membacok di bagian leher dan lengan

Lokasi rumah kediaman keluarga Munir di kawasan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Usai membunuh ibunya, sekitar pukul 09.30 WIB tersangka melihat ayahnya memasuki area dalam rumah. Saat ayahnya masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menyerang ayahnya menggunakan golok pada bagian tumpul golok tersebut.

"Menggunakan bagian tumpul untuk memukul bagian kepala korban, lalu melakukan pembacokan dengan golok," kata Arief.

Serangan anaknya mengenai kepala bapaknya hingga terluka, tersangka membawa bapaknya ke kamar dan mengunci pintu tersebut. Terjadi keributan antara bapak dan anak.

"Bapaknya luka di kepala dan lengan, kalau anaknya di lengan kiri," tutur Arief.

Rifki berniat membunuh sang ayah, tetapi ayahnya berteriak meminta tolong dari dalam rumah, teriakan ini didengar tetangga sekitar rumah dan warga berdatangan.

"Saat warga masuk, kondisi pintu kamar dikunci dari dalam, akhirnya warga membuka paksa dengan mendobrak kamar tersebut," ujar Arief.

Warga mengamankan tersangka dan ayahnya, keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk diberi pertolongan.

4. Mengaku menyesali perbuatannya, tersangka meminta maaf

Kantor Polsek Cimanggis di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Usai ditangkap, Rifki mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Rifki meminta maaf kepada ibunya yang telah tewas akibat 50 tusukan yang dilakukannya dan ayahnya yang dia aniaya.

"Maaf atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya. Kepada ayah saya, saya juga meminta maaf. Saya tidak bisa membendung emosi dan menahan rasa jengkel saya," ujar Rifki.

5. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati

ilustrasi hukuman penjara (pexels.com/Ron Lach)

Atas perbuatannya, Rifki terancam hukuman mati dengan Pasal 340 KUHP, karena sengaja dan membuat rencana dalam merampas nyawa orang lain.

"Ancamannya bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20, 15, dan yang terendah tujuh tahun penjara," tutup Kompok Arief Budiharjo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rachma Syifa Faiza Rachel
Dwifantya Aquina
Rachma Syifa Faiza Rachel
EditorRachma Syifa Faiza Rachel
Follow Us