5 Regulasi Pembatasan Medsos di Dunia, Indonesia Segera Menyusul

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini tengah menggodok penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid pada Kamis, 6 Februari 2025 bahkan menggelar pertemuan dengan sejumlah ahli dan akademisi untuk membahas regulasi ini lebih rinci. Meutya menjelaskan regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan agar mereka bisa menggunakannya secara aman dan produktif.
"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," kata Meutya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (7/2/2025).
Dia bahkan sudah membandingkan sejumlah aturan yang ada di berbagai negara terkait perlindungan anak di ranah digital. Berikut sejumlah aturan soal perlindungan anak di ruang digital yang sudah dijalankan beberapa negara.
1. Di Jerman anak di bawah 16 tahun perlu izin orang tua untuk akses internet

Pertama, di Jerman ada aturan yang dinamakan Youth Protection Act (Jugendschutzgesetz). Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menyediakan pengaturan keamanan khusus untuk anak-anak. Selain itu, anak-anak di bawah usia 16 tahun memerlukan izin orang tua sebelum dapat mengakses layanan tertentu di dunia maya.
2. Prancis wajibkan anak di bawah 15 tahun dapat izin sebelum daftar media sosial

Kemudian ada Prancis yang jadi contoh kedua. Negara ini mewajibkan anak di bawah 15 tahun untuk mendapatkan izin dari orang tua sebelum mendaftar di media sosial. Platform digital juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat dengan sanksi denda satu persen dari pendapatan global mereka, angka yang tidak kecil.
"Namun implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan bahwa perusahaan teknologi internasional ini betul-betul mau mematuhi aturan-aturan tersebut," kata Meutya di Sidang Terbuka dan Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia, Senin (3/2/2025)
3. Batasi pengumpulan data anak di bawah usia 13 tahun di Amerika Serikat

Selain itu ada juga aturan yang dimuat oleh Amerika Serikat terkait perlindungan anak di dunia digital melalui Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA. Undang-undang ini membatasi pengumpulan data anak di bawah usia 13 tahun oleh platform digital. Operator situs web atau layanan online wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak-anak mereka.
4. Australia larang anak di bawah usia 16 tahun gunakan media sosial

Kemudian aturan yang paling terbaru dan cukup menghebohkan tidak hanya di Indonesia tapi di dunia, menurut Meutya adalah Australia. Negara ini telah mengambil pendekatan berbeda dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tuanya.
"Undang-undang ini mengancam perusahaan media sosial dengan denda besar dan jika melanggar aturan tersebut. Namun tantangan terbesar dari kebijakan ini adalah mekanisme verifikasi usia tanpa melanggar privasi penggunanya," kata Meutya.
5. Denda pemerintah Inggris bagi platform digital

Ada juga aturan serupa yang termuat di Inggris. Meutya mengungkapkan Inggris jadi salah satu negara yang paling progresif dalam merancang regulasi untuk memastikan keamanan pengguna di platform digital melalui Online Safety Act. Salah satu mekanisme utama dalam regulasi ini adalah penerapan sanksi berat bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajibannya.
"Pemerintah Inggris bisa menjatuhkan denda sampai 10 persen dari pendapatan global perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ini," kata dia.
Di Inggris, aturan online safety act mengkriminalisasi pengunaan kecerdasan buatan (AI) untuk pembuatan dan penyebaran materi pelecehan seksual anak. Inggris juga sudah menerapkan e-safety commissioner yang mewajibkan platform untuk menghapus konten dalam waktu 1x24 jam.