Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Perkara yang Dihentikan KPK Seperti Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi pada Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bukan perkara pertama yang dihentikan penyidikannya. Ada enam kasus yang pernah dihentikan KPK.

"Betul ada enam," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango seperti dikutip pada Rabu (17/1/2024).

1. Eks Bupati Bangkalan dan mantan Bupati Seruyan

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)
4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kasus pertama ada perkara mantan Bupati Seruyan Darwan Ali. Perkaranya dihentikan karena Darwan meninggal dunia pada 2019.

"Kemudian ada (eks Bupati Bangkalan) Fuad Amin, juga meninggal dunia, kita hentikan," ujar Nawawi.

2. Sjamsul Nursalin dan Itjih

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)
4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selanjutnya ada perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalin dan Itjih. Kasus mereka perkara pokoknya diputus Mahkamah Agung, sehingga KPK tak bias menindaklanjuti.

"Yang berikutnya ini Budi Juliarto juga meninggal dunia kita hentikan juga penyidikannya," ujarnya.

3. Ada dua perkara yang dihentikan karena tersangkanya stroke

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)
4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian ada perkara Yakub Purnomo. Kasusnya dihentikan KPK karena Yakub terkena stroke berat dan perkaranya sudah kedaluwarsa.

"Jadi, sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya, kita temukan berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama, kedaluwarsa, kita hentikan," ujarnya.

Terakhir, ada perkara rektor kampus negeri bernama Fasih. Kasusnya dihentikan karena Fasih stroke permanen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us