82 Warga Binaan High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

- Pemindahan 82 warga binaan high risk ke Nusakambangan berdasarkan assesment
- Harapan perubahan perilaku positif bagi warga binaan di Nusakambangan
- Pemindahan narapidana berisiko tinggi untuk mewujudkan program Zero Narkoba
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 82 warga binaan kategori high risk dari wilayah Bali dan Jawa Timur ke Pulau Nusakambangan. Pemindahan ini diharapkan dapat memperkuat pola pembinaan serta pengamanan terhadap narapidana dengan risiko tinggi.
Koordinator Wilayah Nusakambangan yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, mengatakan proses pemindahan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“82 warga binaan kami terima di sini sekitar pukul 14.00 WIB, 55 orang dari wilayah Jawa Timur dan 22 orang dari Wilayah Bali,” ujarnya.
1. Dipindahkan ini sudah berdasarkan assesment

Para warga binaan ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum. Rinciannya, 25 orang di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, 30 orang di Lapas Super Maksimum Pasir Putih, 15 orang di Lapas Maksimum Gladakan, dan 12 orang di Lapas Maksimum Ngaseman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kadiyono, menjelaskan pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen.
“Warga binaan yang kami pindahkan ini sudah berdasarkan assesment mereka dikategorikan high risk, sehingga dibutuhkan strategi pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat,” jelasnya.
2. Berharap perubahan perilaku yang lebih baik

Langkah ini juga disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Bali, Decky Nurmansyah. Dia berharap proses pembinaan di Nusakambangan dapat membawa perubahan positif bagi perilaku para warga binaan.
“Tentunya besar harapan kami akan terjadi perubahan perilaku yang lebih setelah mereka dibina di Nusakambangan,” kata Decky.
3. Mewujudkan program Zero narkoba

Pemindahan tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengerahkan tim dari Direktorat Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal, bekerja sama dengan kepolisian serta petugas kantor wilayah Jawa Timur dan Bali. Seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan sesuai Standard Operational Procedure (SOP).
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan program Zero Narkoba di lingkungan pemasyarakatan.


















