Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Kekasih Mario Ditahan, Ansor: Pelaku Harus Bertanggung Jawab

AG,  kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap dan menahan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio selama tujuh hari di Lembaga Kesejahteraan Perlindungan Sosial (LKPS) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menyatakan pada dasarnya penahanan AG sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan sistem peradilan pidana anak disebutkan bawah terhadap ancaman pidana 7 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut,” katanya saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

1. Siapapun pelaku harus bertanggung jawab

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, menurut Mellisa setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak terkecuali AG.

Kalaupun AG masih berusia di bawah umur maka harus mengikuti prosedur sistem peradilan pidanan anak yang diatur di dalam UU perlindungan anak.

“Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap dia.

“Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak,” katanya.

2. Sudah ada dua orang tersangka dan satu pelaku anak dalam kasus ini

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

3. Kapolda Metro komitmen usut tuntas kasus Mario Dandy

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran berkomitmen untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora secara adil.

“Polda Metro Jaya sejak awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini seadil-adilanya,” kata dia seusai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) kemarin.

Lebih jauh, Fadil menyatakan pihaknya siap menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak termasuk dari Ansor, masyarakat dan pakar supaya hukum dalam kasus ini berjalan maksimal.

“Selanjutnya kami masih terbuka jika ada masukan dan saran,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us