Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Mendirikan Partai Politik dan Cara Jadi Peserta Pemilu

Syarat Mendirikan Partai Politik dan Cara Jadi Peserta Pemilu
Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pendirian partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, dengan syarat minimal 30 pendiri dari setiap provinsi dan keterwakilan perempuan sekurangnya 30 persen.
  • Partai wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sebagian besar kabupaten/kota dan kecamatan, serta mengajukan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Untuk jadi peserta pemilu, partai harus berstatus badan hukum, memenuhi sebaran kepengurusan dan jumlah anggota tertentu, lalu lolos verifikasi administrasi serta faktual oleh KPU.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times Partai politik menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Melalui partai politik, warga negara dapat menyalurkan aspirasi politik serta ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

Namun, mendirikan partai politik tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, partai politik juga harus melalui tahapan tertentu agar dapat menjadi peserta pemilu.

Berikut syarat mendirikan partai politik dan proses agar bisa menjadi peserta pemilu di Indonesia.

1. Syarat mendirikan partai politik di Indonesia

Ilustrasi bendera partai politik . (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi bendera partai politik . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketentuan mengenai pendirian partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008.

Partai politik dapat didirikan oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia dari setiap provinsi. Para pendiri harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, kepengurusan partai politik juga wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Agar dapat disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM, partai politik juga harus memiliki kepengurusan di berbagai daerah, yaitu:

- Kepengurusan di seluruh provinsi
- Kepengurusan di minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi
- Kepengurusan di minimal 50 persen jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota

Partai politik juga wajib memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak sama dengan partai lain, serta memiliki AD/ART dan kantor tetap.

2. Partai harus disahkan sebagai badan hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah memenuhi syarat organisasi, partai politik harus mengajukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

- Akta notaris pendirian partai politik
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
- Susunan kepengurusan pusat
- Bukti kepengurusan daerah
- Alamat kantor tetap di tingkat pusat

Jika semua persyaratan terpenuhi, pemerintah akan mengesahkan partai politik tersebut sebagai badan hukum. Dengan status ini, partai politik diakui secara resmi oleh negara.

Namun, pengesahan sebagai badan hukum belum otomatis membuat partai tersebut bisa mengikuti pemilu.

3. Proses agar partai politik menjadi peserta pemilu

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Agar bisa mengikuti pemilu, partai politik harus mendaftar dan lolos verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat utama agar partai politik dapat menjadi peserta pemilu di antaranya:

- Berstatus badan hukum
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
- Memiliki kepengurusan di minimal 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi
- Memiliki kepengurusan di minimal 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota
- Memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota

KPU kemudian akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan data yang diajukan partai politik benar-benar sesuai di lapangan.

Jika seluruh tahapan verifikasi dilalui, partai politik akan ditetapkan sebagai peserta pemilu dan berhak mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More