Ahok Diperiksa KPK soal Kasus LNG: Kontraknya Sebelum Jabatan Saya

Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2025) siang.
Ahok mengaku pemeriksaan ini hanya untuk mengonfimasi sejumlah hal terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata udah gak perlu, udah ada semua, gitu loh. Tinggal mengonfirmasi aja," katanya di gedung KPK, Kamis (9/1/2025).
Ahok tidak menjelaskan secara detail pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK. Dia mengaku diperiksa dengan kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina saat itu.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi komut (komisaris utama), itu aja sih," katanya.
Ahok mengatakan, kontrak pengadaan gas cair alam sudah terjadi sebelum dia masuk.
"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020, itu aja sih," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. KPK pun menyatakan banding.