KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Pengadaan LNG Pertamina

Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (9/1/2025) siang.
Politikus PDIP itu mengaku dipanggil KPK dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Buat saksi untuk perushaan LNG Pertamina,” kata Ahok di KPK.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, kesaksiannya dalam kasus ini dibutuhkan oleh KPK. Soalnya, kasus tersebut muncul saat Ahok masih menjabat di Pertamina.
“Karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. KPK pun menyatakan banding.