AKBP Yusuf Dicopot dari Jabatan Terkait Video Pemukulan yang Viral

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akhirnya memutasi AKBP M Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung. Pencopotan Yusuf itu merupakan buntut dari video yang bersangkutan.
Dalam sebuah rekaman video, AKBP Yusuf kedapatan menendang dan memukul dua orang wanita. Video ini kemudian menjadi viral.
Kasus ini bermula dari kekesalan Yusuf karena ada tujuh orang yang diduga berupaya mengutil di minimarket miliknya. Merasa geram, Yusuf langsung menendang dan memukul dua wanita. Sementara lima orang lainnya berhasil kabur.
Ternyata, kejadian itu direkam oleh seseorang dan videonya masuk ke media sosial. Kapolri Tito Karnavian pun marah besar saat mengetahui video tersebut.
1. AKBP Yusuf dinilai gak cerminkan polisi promoter

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal menerangkan, Kapolri marah karena AKBP Yusuf sama sekali gak menjalankan amanatnya untuk menjadi Polisi yang Promoter, yaitu Profesional, Modern, dan Terpercaya.
“AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter. Promoter itu difokuskan pada 3 kebijakan utama yang satunya perbaikan kultur dimana anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif,” kata Iqbal melalui sambungan telepon, Jumat (13/07).
2. Tindakan tegas hanya boleh kepada pelaku kejahatan yang membahayakan

Mantan Kapolres Surabaya ini juga menjelaskan, Kapolri selalu menginstruksikan dalam setiap pertemuannya kepada seluruh jajaran bahwa polisi boleh bertindak tegas dan keras, tapi terhadap pengganggu ketertiban umum, pelaku kriminal yang membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, bahkan bila mendesak tembak mati.
“Sudah banyak toh, yang tembak dan tangkap begal, tembak dan tangkap bandar narkoba, tembak dan tangkap teroris diberi penghargaan,” terang M Iqbal.
3. AKBP Yusuf juga akan diperiksa oleh Propam Polri

“Tapi yang dilakukan AKBP Y jelas bukan jiwa seorang polisi yang Promoter dan sosok pelindung dan pengayom masyarakat. Kapolri marah sekali. Untuk itu Kapolri akan memerintahkan Kapolda Babel untuk mencopot yang bersangkutan hari ini juga,” sambungnya.
Lebih jauh Iqbal menerangkan, AKBP Yusuf tidak hanya mendapat sanksi berupa mutasi jabatan tapi juga akan dikenakan sanksi administrasi lainnya. “Tentunya setelah dicopot, akan ada mekanisme yang yang bersangkutan akan lalui di Propam,” terangnya.
Pencopotan AKBP Yusuf sendiri tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018. Ia kini telah dimutasi dari jabatannya ke perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel dan Jabatan (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung akan diisi oleh AKBP Steyvanus Saparsono.
Baca juga: Indonesia Masih Darurat Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan