CIFOR Ingatkan Pemerintah Tentang Politik Lahan di Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Peneliti dari Pusat Riset Kehutanan Internasional atau CIFOR, Herry Purnomo meminta, agar pemerintah waspada dengan adanya motif politik lahan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Herry, hal tersebut bisa memicu penguasaan kawasan secara ilegal dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ada penelitian kami bahwa menjelang pilkada (pemilihan kepala daerah) selalu banyak izin keluar," kata Prof. Dr. Herry Purnomo di sela lokakarya mencari model pencegahan kebakaran dan restorasi gambut berbasis masyarakat di Pekanbaru pada, Kamis (24/10) lalu.
1. Riset buktikan izin kepemilikan lahan cenderung meningkat
Dikutip dari Antara, Herry memaparkan hasil riset yang sudah dipublikasikan pada jurnal Forestry Review. Jurnal tersebut menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2017 atau sebelum pilkada, izin untuk kepemilikan lahan cenderung meningkat.
"Ironisnya, izin tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah petahana maupun calon kandidat bupati maupun wali kota, di kawasan konservasi, hutan lindung maupun konsesi korporasi," ujar Herry.
Baca Juga: Begini Pedihnya Jeritan Hati Korban Asap Karhutla di Siak
2. Politik lahan menjadi strategi calon kandidat untuk meraih kemenangan
Editor’s picks
Herry menjelaskan, calon kandidat Pilkada akan melakukan politik lahan, untuk menarik perhatian oknum yang ingin memanfaatkan lahan daerah. "Anda mau jadi bupati? Maka cenderung penegakan hukum dikendorkan untuk menarik minat," katanya.
Kondisi tersebut, menurut Herry sangat merugikan bagi kelestarian lingkungan. Sebab, tindakan yang muncul adalah penguasaan lahan secara ilegal. Menurutnya, okupansi lahan secara ilegal akan berlanjut dengan tindakan ilegal lainnya untuk membuka lahan, yaitu membakar.
"Cara mendapatkannya ilegal, pengelolaannya ilegal juga ya dengan membakar. Jangan harap yang dapatkan lahan ilegal itu datangkan traktor karena untuk memasukkan traktor perlu izin. Jadi lahannya ilegal, mengolahnya juga ilegal, jadi ada lingkaran praktik-praktik yang tidak bagus," ujarnya.
3. Herry menuding pemda ikut dalam politik lahan
Herry berpendapat, kepala daerah yang tidak vokal dalam melihat kejadian itu kemungkinan sudah masuk dalam drama politik lahan. "Pemerintah pusat bukan tidak tahu tentang hal tersebut. Karena Presiden Joko Widodo sempat mempertanyakan juga kenapa kepala daerah seperti tidak bertindak terhadap kejadian-kejadian seperti itu yang menyebabkan karhutla?" ungkap Herry
Herry mengatakan, karhutla pada tahun 2019 di Riau dengan luas 60 ribu hektare menunjukkan ada yang gagal dalam upaya pencegahan.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, ada sembilan kabupaten dan kota di Riau yang akan melangsungkan Pilkada pada 2020. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Kepulauan Riau, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kota Dumai.
Baca Juga: KLHK Perbarui Data Karhutla di 7 Provinsi Indonesia