KontraS: Pemerintah Lakukan Kejahatan Ekosida Lewat Asap Karhutla

"Karhutla rampas hak hidup warga negara"

Jakarta, IDN Times - Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengungkapkan, asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Riau, Sumatera sampai Kalimantan adalah sebuah kejahatan ekosida oleh pemerintah.

"Kita tidak bisa memandang ini persoalan biasa atau sesuatu yang berulang. Ini adalah persoalan luar biasa, ini adalah kejahatan ekosida," ujar Yati dalam konferensi pers Surat Terbuka Masyarakat Sipil untuk Presiden RI dan Para Menteri: Indonesia Darurat Asap, Presiden Bertindaklah Segera di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta, Senin (16/9).

Yati menyebut kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan sudah sangat membahayakan masyarakat.

1. Karhutla, peristiwa panjang yang tidak kunjung selesai

KontraS: Pemerintah Lakukan Kejahatan Ekosida Lewat Asap KarhutlaANTARA FOTO/Feny Selly/pras

Yati menilai, peristiwa bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan bencana jangka panjang di Indonesia. "Karena pertama peristiwa ini terjadi dalam jangka waktu yang panjang, sejak 97, 2014 sampai sekarang. Ini tidak kunjung terselesaikan," ujar dia.

Dengan demikian, Yati menyimpulkan bahwa peristiwa ini adalah situasi yang sangat darurat. Selain itu, peristiwa ini juga mengancam perlindungan masyarakat sebagai warga negara.

2. Karhutla rampas hak hidup warga negara di Indonesia

KontraS: Pemerintah Lakukan Kejahatan Ekosida Lewat Asap KarhutlaDok. Dishut Kaltim

Menurut Yati, Karhutla berdampak luar biasa terhadap ekosistem. "Bukan hanya hutan, tanah, tapi juga manusia," ujar Yati.

Selain itu banyak masyarakat sipil yang menjadi korban asap karhutla. Dia melanjutkan, sebagai warga negara, para korban kehilangan bahkan dirampas hak-haknya, terutama hak hidup.

"Bagaimana masyarakat sipil jadi korban, kemudian kenapa, karena banyak hak yang terampas, hak mendapat udara bersih, hidup, kesehatan, pemulihan, bahkan hak untuk bergerak bebas, serta pendidikan," ujarnya.

Sehingga, menurut Yati, asap bukanlah hanya tentang menghalangi pandangan mata, tetapi lebih dari itu.

Baca Juga: Kendalikan Karhutla, Ini Upaya Sinergis KLHK dan Lembaga Pemerintahan

3. Presiden tidak bisa hanya komentar di media

KontraS: Pemerintah Lakukan Kejahatan Ekosida Lewat Asap KarhutlaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut dia, asap yang sudah tersebar ke beberapa negara terdekat menjadikan asap dari karhutla di Indonesia ekstra teritori. "Tidak hanya di Indonesia, Singapura, Malaysia, ini kejahatan ekosida. Sehingga, tidak bisa presiden hanya komentar di media," kata Yati.

4. KontraS anggap pemerintah beri kekebalan hukum untuk para koorporasi

KontraS: Pemerintah Lakukan Kejahatan Ekosida Lewat Asap KarhutlaDok. IDN Times/Istimewa

Menurut Yati, peristiwa Karhutla yang terjadi berasal dari kekebalan hukum para korporasi yang diberikan izin oleh pemerintah. "Negara ini memberikan imunitas (kekebalan hukum), ini terjadi dan tidak bisa dihentikan," ujar dia.

Hal tersebut dapat ditinjau dari nama-nama korporasi yang diduga menyebabkan Karhutla masih dirahasiakan oleh pemerintah. "Sampai sekarang kita tidak mendengar perusahaan mana saja yang melakukan hal ini. Bagaimana kita bisa menyampaikan info ke publik," tuturnya.

5. KontraS meminta Komnas HAM ambil tindakan progresif

KontraS: Pemerintah Lakukan Kejahatan Ekosida Lewat Asap KarhutlaIDN Times/Rangga Erfizal

Di Indonesia, kata Yati, memang belum ada peraturan tentang kejahatan lingkungan. Namun, Komnas HAM bisa mengambil tindakan progresif.

Yati mengimbau agar Komnas HAM melakukan penyidikan pelanggaran yang terjadi dalam konteks Karhutla.

"Dalam sejumlah aturan belum ada tentang kejahatan lingkungan. Hari ini KomnasHAM harus ada tindakan progresif. Dilihat dari UU 39 Tahun 1999 tentang hak kesehatan, hidup layak, udara bersih dan lain lain, Komnas HAM sudah bisa turun," ujar dia. 

Baca Juga: Riau Siaga Darurat Karhutla, Jokowi: Hujan Buatan Sudah Dilakukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya