AMIN Ajukan 11 Saksi dan 7 Ahli di Sidang MK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (1/4/2024) pagi. Agenda sidang tersebut untuk memeriksa perkara lanjutan dengan pembuktian Pemohon I yakni pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam sidang hari ini, kubu AMIN akan menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menuturkan, terdapat 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Nantinya para saksi satu per satu akan menyampaikan pandangan dalam sengketa PHPU di MK. Setiap saksi akan mendapat waktu 15 menit untuk memberikan keterangan, sementara ahli sekitar 20 menit. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.
"Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman," tuturnya Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2024) lalu
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir berencana akan membawa 12 saksi dan tujuh ahli dalam sidang lanjutan hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 di MK.
"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," ujar Ari kepada awak media, Minggu (31/3/2024).