Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amnesty: Kapolri Layak Mundur Jika Tak Tanggung Jawab Kekerasan Demo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024). (dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Amnesty International Indonesia meminta Kapolri mundur jika tidak bertanggung jawab atas kekerasan saat demo penolakan UU Pilkada
  • Kapolri harus dipertanggungjawabkan atas kebijakan keamanan yang eksesif dan perintah kepada bawahannya terlibat dalam tindakan kekerasan
  • Komnas HAM dan Dewan Pers diminta untuk memanggil Kapolri terkait perlindungan jurnalis dan kebebasan pers selama demo

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo layak diminta untuk mundur jika enggan bertanggung jawab pada serangkaian kekerasan masyarakat saat aksi demo penolakan Revisi UU Pilkada, 22 Agustus 2024. Termasuk dalam hal kekerasan dan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput aksi demo di berbagai wilayah.

Usman mengatakan, berbagai peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi saat demonstrasi kemarin harus dipertanggungjawabkan dari tingkat pusat. 

Dalam hal ini yang dimaksud harus bertanggung jawab adalah Kapolri, sebagai pemegang kendali rantai komando keamanan dan berkenaan dengan pilihan kebijakan dilakukan di lapangan pada massa.

“Apabila Kapolri tidak mau atau enggan mempertanggungjawabkan pilihan kebijakan keamanan yang eksesif tersebut, saya kira Kapolri layak untuk mundur atau diminta untuk mundur,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Sabtu (24/8/2024).

1. Kapolri harus tanggung jawab sebagai pemegang kendali keamanan tertinggi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid (tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Usman menjelaskan, Kapolri sebagai pemegang kendali keamanan tertinggi bisa diperiksa. Listyo bisa dimintai keterangan apakah serangkaian peristiwa represif pada warga adalah pilihan dan perintahnya.

Namun, meskipun bukan Listyo yang langsung memerintah, jika dia mengetahui bawahannya terlibat dalam tindakan kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan, dia tetap harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya.

“Dan kalau ia memiliki alasan untuk tahu tetapi tidak mengambil tindakan, tidak mengajukan anggotanya ke proses hukum seperti tadi juga disinyalir oleh rekan-rekan, bahwa tidak ada hingga hari ini komitmen untuk mengakui adanya kesalahan, adanya masalah pengamanan dan adanya komitmen untuk mengusut anggota-anggota yang terlibat di dalam peristiwa-peristiwa kekerasan tersebut, maka Kapolri saya kira harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Usman.

2. Dewan Pers berwenang untuk memanggil Kapolri

Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung Duduk Bareng di Istana Negara saat Isu Jampdisus Dikuntit Densus 88 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM serta Dewan Pers juga diminta untuk segera memanggil Listyo. Dalam hal meminta perspektif perlindungan jurnalis dan kebebasan pers, Dewan Pers berwenang untuk memanggil Kapolri.

“Karena itu kami mendesak kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justicia terhadap keseluruhan peristiwa serangan terhadap jurnalis, serangan terhadap mahasiswa, terhadap warga, masyarakat biasa, termasuk anak-anak yang tengah menyampaikan hak mereka untuk menyatakan pikiran dan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah,” katanya.

3. Seluruh peristiwa kekerasan menunjukkan kebijakan sistematis dari tingkat pusat

Polisi aniaya demonstran di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (dok. IDN Times/Istimewa)

Usman mengungkapkan, seluruh peristiwa kekerasan, intimidasi, penggunaan kekuatan berlebih dan represif oleh aparat selama demo menunjukkan pilihan kebijakan yang sistematis dari tingkat pusat.

Karena itu tercermin dalam tindakan-tindakan kepolisian di berbagai wilayah, dimana peristiwa itu berlangsung.

“Peristiwa-peristiwa itu keseluruhannya, mencerminkan meluasnya bentuk-bentuk represi dari aparat baik polisi maupun TNI di seluruh wilayah pengamanan demonstrasi, dengan cara-cara yang brutal dan melanggar hak asasi manusia,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us