AMSI Desak Prabowo Ingatkan Kabinetnya, Jangan Ada yang Bungkam Media

- AMSI dorong penyelesaian sengketa lewat jalur konstruktif, seperti dialog langsung dan komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
- Tempo sudah ganti judul poster, meminta maaf, dan memoderasi konten sesuai rekomendasi. Gugatan Rp200 miliar berpotensi langgar jaminan kebebasan pers.
- AMSI khawatir pejabat publik lain akan meniru pola intimidasi terhadap pers jika gugatan ini dibiarkan, menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - AMSI menuntut pemerintah dan DPR bisa memberikan perhatian serius terhadap kasus gugatan Menteri Pertanian, Andi Amran pada Tempo senilai Rp200 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Amran tak senang dengan motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 dengan judul 'Poles-Poles Beras Busuk'.
AMSI meminta agar Presiden Prabowo juga bisa memberikan peringatan untuk jajaran menterinya agar bisa menghormati kebebasan pers.
“Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. Di samping itu, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers, dan melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
1. Dorong penyelesaian sengketa lewat melalui jalur yang lebih konstruktif

AMSI mendorong penyelesaian sengketa lewat melalui jalur yang lebih konstruktif, contohnya adalah lewat dialog langsung dan komitmen membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers," kata Amrie.
AMSI juga tegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan gugatan ini dan akan ambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
2. Tempo sudah ganti judul poster, meminta maaf dan memoderasi konten

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, seperti mengganti judul poster, meminta maaf dan memoderasi konten. Hak jawan dan koreksi telah dipatuhi. Maka, AMSI menilai gugatan Rp200 miliar itu berpotensi langgar jaminan kebebasan pers dalam pasal 28 dan 28F UUD 1995 serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
3. Khawatir pejabat publik lain akan meniru pola ini

AMSI menjelaskan, jika pihak Amran Sulaiman masih meilai Tempo belum laksanakan seluruh Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers maka disarankan lakukan laporan kembali, bukan malah membuat gugatan.
AMSI juga meminta Dewan Pers untuk memberi penjelasan ke publik secara terbuka tentang PPR yang sudah diterbitkan sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.
“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” kata Amrie.


















