Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu, KPAI Dorong Keadilan Restoratif

-
Rumah kontrakan Bonio diberi garis polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Negara mengakui dan jamin pemenuhan hak-hak AKH
  • Selama 2025 ada 35 anak berkonflik dengan hukum
  • Perlu intervensi pencegahan secara serius
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial FS di Medan, Sumatra Utara, diduga dilakukan oleh anaknya yang berusia 12 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, kasus ini adalah peristiwa kompleks yang harus dilihat secara menyeluruh, mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepentingan terbaik anak untuk jadi dasar utama.

Sang anak ditetapkan menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) maka wajib memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Proses hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, terutama bagi anak baik korban, saksi, maupun AKH," kata Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangannya dikutip Kamis (15/1/2026).

1. Negara akui dan menghormati serta jamin pemenuhan hak-hak AKH

-
rumah diberi garis polisi di Jalan Dwikora, Medan Sunggal (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pengaturan tersebut menegaskan negara mengakui dan menghormati serta jamin pemenuhan hak-hak AKH.

Kemudian, soal kewajiban mengakomodir hak anak agar diperlakukan manusiawi dan dilindungi identitasnya.

2. Selama 2025 ada 35 anak berkonflik dengan hukum.

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dian menjelaskan selama 2025 ada 35 anak berkonflik dengan hukum. Sebagian besar dari mereka berangkat dari kondisi pengasuhan yang disfungsi. Tak terpenuhinya kebutuhan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, ada kekerasan, atau penelantaran. Situasi demikian mempengaruhi kehidupan anak, termasuk mempengaruhi psikis, emosi, dan mental anak.

"Sehingga, pendekatan keadilan restoratif sangat penting karena diharapkan setiap anak yang masuk ke dalam SPPA mendapatkan akses untuk dipulihkan oleh negara dengan dukungan keluarga, komunitas, dan masyarakat. Sejatinya setiap anak memiliki kesempatan kedua meskipun pernah melakukan pelanggaran hukum," katanya.

3. Perlu intervensi pencegahan secara serius

Aggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)
Aggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)

Dian mengungkapkan, pemerintah perlu meningkatkan intervensi pencegahan secara serius. Penguatan pengasuhan keluarga, kemudian menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan, edukasi tentang hak-hak anak adalah salah tiga contoh intervensi.

"Selain memastikan setiap kabupaten/kota tersedia UPTD PPA yang mampu menangani anak korban, saksi, dan berkonflik hukum sesuai standar SPPA," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Stella Christie, Wamendikti yang juga Guru Besar Tsinghua University

15 Jan 2026, 15:33 WIBNews