Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Prajurit TNI AL Hadiri Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil

Sidang perdana tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat pembunuhan bos rental mobil di Pengadilan Militer. (Dokumentasi Puspom TNI AL)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Banten, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Sidang dihadiri tiga terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.

Ketiganya menghadiri sidang perdana dengan mengenakan seragam dinas dan baret khususnya. Mereka tidak berbicara sepatah kata pun dan hanya menundukan kepala ketika memasuki ruangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dan digelar secara terbuka. 

Dalam sidang terungkap kasus penembakan itu bermula dari keinginan prajurit TNI AL Rafsin yang ingin mencari mobil bodong. Ia sengaja ingin mencari mobil yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Terdakwa III (Rafsin) mengatakan kepada terdakwa II (Akbar) 'bang, kami mau cari mobil lah.' Terdakwa kedua menjawab 'mobil apa, dek?' Terdakwa ketiga menjawab 'matic, bang. (Honda) Jazz atau (Honda) Brio," ujar Oditur Militer, ketika membacakan surat dakwaan hari ini. 

Akbar kemudian meneruskan kepada pamannya, Bambang, adik lettingnya itu membutuhkan mobil. Bambang kemudian meminta kepada seorang saksi bernama Hendri untuk dicarikan mobil. 

Hendri kemudian mengirimkan beberapa foto mobil kepada Bambang. Ia kemudian jatuh hati pada Honda Brio warna orange dengan nomor polisi B 2696 KZO. Mobil itu dihargai Rp55 juta. 

Uang muka yang diminta Rp500 ribu, tetapi Bambang sudah mentransfer uang senilai Rp40 juta. 

Hendri mendapatkan mobil itu ketika ia menyewanya dari CV Makmur Jaya Rental Mobil. Ia membayar sekitar Rp1,5 juta kepada pemilik rental untuk dipakai hingga 3 Januari 2025. Namun, Honda Brio itu malah dibawa kabur dan dijual kepada anggota TNI AL. 

1. Bos rental mobil ditembak terdakwa dalam jarak satu meter

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam ruang sidang, oditur juga mengungkap setelah terjadi kejar-kejaran antara bos mobil rental Ilyas Abdurrahman dengan terdakwa, akhirnya mereka bertemu di KM 45 Tol Jakarta-Merak. Akbar mengaku dipiting dan dahinya dipukul Ilyas beserta putranya. 

Ia lalu meminta pamannya, Bambang, mengambil senjata yang sudah siap ditembakan. Bambang akhirnya turun dari mobil Daihatsu Sigra hitam dan menembak ke arah Ramli dari jarak dua meter. Ramli ditembak lantaran dianggap memiting keponakannya. 

"Saat itu, saksi Ramli terjatuh di halaman Indomaret, tepatnya di samping mobil Avanza warna putih. Kemudian, almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa I (Bambang) dari belakang dan ingin merebut senjatanya. Selanjutnya, dari jarak satu meter, terdakwa I berbalik badan dan menembak almarhum saudara Ilyas Abdurahman. Almarhum terkena tembakan di dada sebelah kanan," kata oditur militer. 

Ilyas kemudian kabur ke dalam Indomaret. Ia tergeletak di sana hingga mengembuskan nafas terakhir. 

2. Peran masing-masing terdakwa dalam kasus penembakan mobil rental

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Temuan lain yang menarik yakni usai menembak dua korban, tiga prajurit TNI AL kembali ke pangkalan TNI AL di Pondok Dayung. Mereka kemudian melaporkan peristiwa penembakan itu kepada Kasi Intel Dansat Kopaska, hingga akhirnya mereka diperiksa Pusat Polisi Militer TNI AL. 

Berikut peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa penembakan bos rental:

  • Terdakwa I (Bambang): mencari informasi kepada saksi saudara Hendri tentang mobil rental yang akan dijual. 
  • Terdakwa II (Akbar): perantara pembeli
  • Terdakwa III (Rafsin): pembeli mobil. 

Terdakwa III, kata oditur militer, mengaku Honda Brio oranye itu akan dipakai sendiri. Senjata api yang digunakan untuk menembak dua korban merupakan milik terdakwa II, Akbar. Ia diketahui merupakan ADC Panglima Kolinlamil. 

"Itu merupakan senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2. Nomor senjata A27258, amunisi berjumlah 10 butir amunisi tajam. Senjata itu memiliki surat penugasan," kata oditur militer. 

Ia juga mengungkap Bambang melepaskan lima kali tembakan saat berada di KM 45 Tol Jakarta-Merak. Hasil autopsi dari dokter di RSUD Balaraja menyebut, Ilyas Abdurahman meninggal karena luka tembakan di bagian dada. 

3. Terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana dan tindak penadahan

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Oditur militer mendakwa dengan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli. Ancaman tindak pidana tersebut adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. 

Selain itu, ketiganya juga didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu. Sidang lanjutan digelar pada 18 Februari 2025. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us