Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Buah Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik Hari Ini

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kode Etik Polri kembali menggelar sidang dengan diduga pelanggar Iptu Januar Arifin. Ia merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo sebagai Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang terhadap Iptu Januar digelar hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar IPTU JA dilaksanakan hari ini di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Nurul dalam jumpa persnya.

1. Sidang Iptu Januar dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Sidang KKEP Iptu Januar akan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Satius Ginting dan Anggota Komisi Sidang, Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi.

“Kemudian saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orng yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ,” kata Nurul.

2. Iptu Januar diduga tidakprofesional

Konferensi Pers yang digelar oleh Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun pasal yang diduga dilanggar Iptu Januar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 6 ayat 2 huruf B, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas,” kata Nurul.

3. Sidang KKEP telah memutasi demosi empat polisi

Suasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hingga saat ini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret empat polisi yang dinyatakan tidak profesional. Mereka pun dijatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi.

Mereka adalah eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, eks BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti.


 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us